Kabar Artis

Tutup Pintu Damai dengan Ayu Thalia, Kuasa Hukum Nicholas Sean Putra Ahok: 'Mereka Belum Minta Maaf'

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama dan Nicholas Sean

Dia kan seorang mahasiswa kedokteran, yang menyembuhkan orang, bukan menganiaya.

Dia juga belajar beladiri, dia ditanamkan tidak boleh melukai orang tanpa alasan," ujar Junanda.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di story Instagram bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Beberapa kali, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Sean.

Pemberitaan tentang Ayu dan Sean ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.

Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana, dan laporan Sean kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan diancam pidana dengan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Diketahui, dua Pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang di sosial media seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Nicholas Sean Tutup Pintu Damai dengan Ayu Thalia".

(Kompas/ Vincentius Mario)

Berita Terkini