TRIBUNLOMBOK.COM - Pemilu 2024 kian dekat.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menjelaskan kepada publik terkait kebutuhan pos-pos anggaran dalam pelaksanaan pemilu 2024.
Atau berapa besaran anggaran yang dibutuhkan per tahun hingga tahun pemungutan suara.
Baca juga: Bawaslu RI Dorong Kepala Daerah Pro-Aktif Awasi Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024
Baca juga: Rocky Gerung Tantang Golkar, PAN, dan PPP di Koalisi Indonesia Bersatu Keluar dari Pemerintah
"Menurut saya soal anggaran ini kan basisnya adalah soal kebutuhan penyelenggaraan pemilu. Kebutuhan Rp 76 triliun ini, tentu penting untuk dijelaskan oleh KPU di masing - masing tahun 2022, 2023, dan 2024 berapa besarannya," kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil kepada Tribunnews.com, Senin (16/5/2022).
Sebagaimana diketahui DPR, Pemerintah, dan KPU menyepakati besaran anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsinyering yang dilakukan sejak Jumat (13/5/2022) kemarin.
Selain itu, Perludem menilai KPU juga perlu untuk menjelaskan item mana yang memakan banyak biaya sehingga membuat kebutuhan anggaran menjadi Rp 76 triliun.
"Termasuk juga item mana yang membuat pembiayaan penyelenggaraan pemilu menjadi sebesar itu," ungkapnya.
Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 akan diadakan pada 14 Februari 2024 dan 27 November 2024. Kali ini, Pemilu serentak akan menggelar 33 Pemilihan Gubernur dan 514 pemilihan Bupati serta Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota.
Adapun tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 resmi dimulai pada 14 Juni 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com