"Unsur melawan hukum seperti seperti dituangkan dalam SPDP sudah terpenuhi. Tapi nanti itu ranah penyidik yang akan menjelaskan," pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, aksi blokade jalan selama empat hari berturut-turut dilakukan sekelompok warga, di Desa Wora Kecamatan Monta Selatan Kabupaten Bima.
Mereka menuntut perbaikan fasilitas umum di Monta Selatan, seperti jalan raya yang sudah puluhan tahun rusak parah.
Aksi ini berujung pada pembubaran paksa oleh aparat TNI dan Polri.
Pro dan kontra kemudian muncul, setelah 10 orang Pemblokade jalan yang merupakan mahasiswa berbagai Perguruan Tinggi (PT) itu digeser ke Polda NTB.
Alasan Polres Bima, pemindahan dilakukan karena Ruang Tahanan (Rutan) setempat penuh dan demi alasan keamanan. (*)
Berita lain dari Bima klik di sini