Singgung Deddy, Mahfud MD: LGBT Tidak atau Belum Dilarang oleh Hukum yang Disertai Ancaman Hukuman

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

TRIBUNLOMBOK.COM - Podcast Deddy Corbuzier diperbincangkan banyak orang.

Hal ini terjadi setelah dirinya mengundang pasangan LGBT ke kontennya tersebut.

Akibatnya, ia banyak mendapatkan komentar negatif hingga tagar untuk meng-unsubscribe dirinya trending Twitter.

Mengenai hal ini, Mahfud MD turut memberikan komentarnya.

Komentar itu ia unggah melalui akun Instagram miliknya.

Ia menuliskan kalimat panjang dalam unggahan tersebut.

Baca juga: Deddy Corbuzier Bantah Kampanyekan LGBT, Gus Miftah: Kesalahan Kamu Kenapa Gak Ngomong Saya?

Baca juga: Deddy Corbuzier Disebut Salah Pilih Guru, Gus Miftah: Yuk yang Merasa Pinter, Silakan Jadi Gurunya

Deddy Corbuzier (Tribunnews/ Herudin)

Mahfud MD juga menjelaskan kenapa pelaku serta promotor LGBT tidak bisa ditahan di Indonesia.

Berikut caption lengkapnya:

"[Deddy Corbuzier dan LGBT dalam Konteks Hukum dan Moral: Sanksi Heteronom dan Sanksi Otonom]

Banyak yang bertanya, mengapa pelaku LGBT dan promotor-promotornya tidak ditindak secara hukum? Tentu jawabannya, karena LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukuman. Ini terkait dengan asas legalitas.

Ini adalah negara demokrasi, siapa pun boleh saling berekspresi asal tidak melanggar hukum. Kawan yg lain bertanya, di negara demokrasi pun harus ada sanksi bagi yang melanggar agama, moral, etika. Betul, tapi penjatuhan sanksi hukum harus berdasar hukum yang ada sebelum terjadinya perbuatan. Negara demokrasi harus dilaksanakan berdasar nomokrasi (pemerintahan hukum), dimana setiap melakukan penindakan hukum aparat harus berdasar UU yang telah ada.
Coba saya tanya balik: harus dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Belum ada hukum yang mengaturnya.

Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi norma hukum. Nah, masalah LGBT dan penyiarannya itu tidak/belum dilarang oleh hukum. Itu baru diatur dalam norma non hukum karena kita negara yang Berketuhanan yang Maha Esa. Jadi kasus Deddy Corbuzier dan LBGT itu sejauh ini belum ada kasus pelanggaran hukumnya.

Berdasar asas legalitas, orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (yang ditegakkan oleh aparat penegak hukum) jika melakukan pelanggaran yang oleh UU sudah ditetapkan sebagai larangan hukum. Apa yang begitu itu tak ada sanksinya? Ada. Tapi sanksinya adalah sanksi otonom yg berupa derita batin, misalnya, karena dibully publik, dikucilkan, ditinggalkan penggemar, takut, malu, merasa berdosa, dan sebagainya. Itu semua adalah sanksi moral dan sosial. Harus disadari, ajaran-ajaran agama banyak yang tidak atau belum dijadikan hukum positif.

Contoh lainnya adalah adanya sila terpenting dari Pancasila yakni "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sila ini menegaskan bahwa manusia Indonesia beriman kepada Tuhan. Tapi sampai sekarang, tak satu pun orang dihukum karena, misalnya, mengaku ateis sebab sampai kini masalah ateisme tidak/belum diatur dengan hukum."

Gus Miftah Angkat Bicara

Halaman
123

Berita Terkini