Pilkada Serentak

Daftar 24 Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir Tahun 2022 dan 2023, NTB Tahun Depan

Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Masa jabatan Anies akan berakhir pada bulan Oktober 2022.

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Sebanyak 24 pasangan gubernur dan wakil gubernur di Indonesia akan berakhir masa jabatan mereka tahun 2022 dan 2023. Posisinya akan digantikan penjabat kepala daerah.

Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Barat ( NTB) akan berakhir tahun 2023 mendatang.

Sesuai ketentuan para penjabat akan mengisi posisi kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Baca juga: Ini Lima Orang Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir pada Bulan Mei 2022

Baca juga: Zulkieflimansyah Ajak Jamaah NWDI untuk Berpikir Jauh Tentang Masa Depan

Pergantian kepala daerah segera dimulai pada bukan Mei 2022 ini. Berikut daftar kepada daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya.

Tahun 2022

1. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan (15 Mei 2022)

2. Gubernur Banten Wahidin Halim (15 Mei 2022).

3. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (15 Mei 2022)

4. Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar (15 Mei 2022)

5. Gubernur Papua Barat Dominggus Macan (15 Mei 2022)

6. Gubernur Aceh Nova Iriansyah (5 Juli 2022)

7. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (16 Oktober 2022)

Tahun 2023

1. Gubernur Sumatera Utara

2. Gubernur Riau

3. Gubernur Sumatera Selatan

4. Gubernur Lampung

5. Gubernur Jawa Barat

6. Gubernur Jawa Tengah

7. Gubernur Jawa Timur

8. Gubernur Bali

9. Gubernur Nusa Tenggara Barat

10. Gubernur Nusa Tenggara Timur

11. Gubernur Kalimantan Barat

12. Gubernur Kalimantan Timur

13. Gubernur Sulawesi Selatan

14. Gubernur Sulawesi Tenggara

15. Gubernur Maluku

16. Gubernur Maluku Utara

17. Gubernur Papua

Di luar 24 provinsi di atas, ada 76 orang bupati dan 18 wali kota yang akan digantikan oleh penjabat pada tahun 2022, serta 115 bupati dan 38 wali kota pada tahun 2023.

Jumlah ASN mencukupi

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari JPT pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengeklaim jumlah ASN yang memenuhi syarat itu cukup untuk mengisi posisi 271 kepala daerah yang kosong.

"Kami sudah memetakan secara detil tentang kebutuhan penjabat kepala daerah dari sisi kuantitas, ketersediaan jabatan pimpinan tinggi madya (dan) pratama lebih dari cukup," kata Akmal dalam acara XYZ Forum yang diselenggarakan Harian Kompas, Selasa (10/5/2022).

Akmal menyampaikan, dibutuhkan 24 orang ASN dengan JPT madya yang akan mengisi posisi penjabat gubernur dan 248 ASN JPT pratama untuk posisi penjabat bupati/wali kota.

Menurut dia, saat ini ada 588 ASN JPT madya yang tersedia dari berbagai kementerian/lembaga serta 34 ASN JPT madya dari setiap provinsi yang kini menjabat sebagai sekretaris daerah di provinsi masing-masing.

"Total semua JPT madya yang berpeluang untuk jadi penjabat gubernur ada 622 sementara kita cuma butuh 24," kata Akmal.

Akmal menyebutkan, kini terdapat 4.626 ASN JPT pratama, terdiri dari 3.123 di kementerian/lembaga dan 1.503 di pemerintah daerah.

Ia memastikan ASN yang tersedia merupakan sosok yang profesional dan memahami bidang pemerintahan, sehingga memiliki kualifikasi untuk menjadi penjabat kepala daerah.

"Di sinilah sesungguhnya profesional seorang ASN diuji, di sinilah sesungguhnya dikatakan bagaimana seorang ASN sebagai abdi negara bisa menerjemahkan visi Bapak Presiden agar sampai 2024 bisa berjalan dengan baik," ujar Akmal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Setelah 5 Gubernur, Menyusul 2 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya pada Juli dan Oktober


Berita Terkini