TRIBUNLOMBOK.COM - Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).
Mengenai hal ini, ayah mendiang Bibi Andriansyah Faisal, angkat bicara.
Mertua mendiang Vanessa Angel itu tidak berharap Tubagus Joddy dihukum penjara terlalu lama.
"Toh kalau dia dihukum terlalu lama kami tidak ingin juga dia sampai binasa ya," kata Faisal saat ditelepon Kompas.com, Senin.
Ia juga telah menerima vonis lima tahun tersebut.
Baca juga: Tanggapan Faisal soal Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Kecelakaan Vanessa Angel
Baca juga: Kesaksian Pengasuh Gala di Sidang Disebut Ringankan Hukuman Tubagus Joddy, Faisal : Tidak Masalah
"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kami sih tidak ada masalah," ucap Faisal.
Faisal menganggap lima tahun sudah cukup bagi Joddy.
Pasalnya, ia sendiri menduga mungkin Joddy tidak sengaja atau berniat mencelakakan Vanessa dan Bibi.
Pengusaha tekstil itu pun tak bisa berbuat banyak lagi lantaran Vanessa dan Bibi telah tiada.
Baca juga: Tubagus Joddy Dikenai Pasal Berlapis dalam Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Ini Reaksi Faisal
Faisal hanya berharap lima tahun tersebut mampu membuat Joddy sadar, insaf, jera, dan tak mengulanginya lagi.
Serta, Faisal mengharapkan supaya Joddy mendoakan Vanessa dan Bibi.
"Ya berdoalah kepada Tuhan lah ya meminta agar sekiranya majikannya itu kalau ada bersalah diampuni Allah SWT.
Itu ajalah harapan saya," ujar Faisal.
Diberitakan sebelumnya, Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tanggal 17 Maret 2022.
Joddy disebut melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun dalam sidang vonis Senin (11/4/2022), majelis memberi hukuman lebih ringan dua tahun.
Joddy juga didenda Rp 20 juta dan SIM A miliknya dicabut selama dua tahun.
Kuasa hukum Joddy masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Faisal Tak Berharap Tubagus Joddy Dipenjara Terlalu Lama, Ini Alasannya".
Kesaksian Siska
Fakta baru kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardiansyah kembali diungkap dalam persidangan.
Dalam sidang tersebut, pengasuh Gala yang juga selamat, Sisca Lorenza menceritakan bahwa Vanessa dan Bibi sempat kompak memarahi Joddy saat perjalanan itu.
Namun, teguran yang diberikan oleh Bibi dan Vanessa kepada Joddy berbeda.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sisca yang kala itu memangku Gala.
Kesaksian Sisca Lorenza di persidangan kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah atas terdakwa Tubagus Joddy menghadirkan fakta baru.
Pengasuh Gala Sky Andriansyah itu mengurai fakta mengejutkan terkait kecelakaan sang majikan.
Baca juga: Keputusan Memindahkan Makam Vanessa Angel Didemo, Doddy Jawab Santai : Jangan Dibesar-besarkan
Baca juga: Tubagus Joddy Dikenai Pasal Berlapis dalam Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Ini Reaksi Faisal
Turut menjadi korban selamat dalam kecelakaan tragis itu, Sisca masih mengingat obrolan terakhir Tubagus Joddy dan majikannya, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Sebelum tewas dalam kecelakaan, Vanessa dan Bibi rupanya kompak sempat memarahi Joddy.
Namun kemarahan Vanessa dan Bibi berbeda motif.
Hal itulah yang diduga jadi pemicu kecelakaan maut itu terjadi.
Cerita Sisca itu diungkap dalam sidang kasus kecelakaan mobil Vanessa Angel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur pada Kamis (17/2/2022).
Dalam persidangan tersebut, turut hadir Tubagus Muhammad Joddy Pramas (Joddy) sebagai terdakwa.
Sementara Sisca dihadirkan sebagai saksi.
Wanita berjilbab itu mengurai detik-detik kecelakaan maut yang terjadi pada 4 November 2022.
Diungkap Sisca, rombongan keluarga Vanessa Angel berangkat dari Jakarta sekira pukul 05.00 WIB.
Kala itu di perjalanan yang bertindak sebagai sopir adalah Joddy.
Lalu di Kilometer 80, Bibi menggantikan peran Joddy sebagai sopir.
Tugas mengemudikan mobil kembali diambil alih oleh Joddy setelah melewati kilometer 400.
Selama perjalanan itu, keluarga Vanessa Angel sempat dua kali berhenti di rest area.
Bibi Marahi Joddy Gara-gara Lamban
Saat berhenti untuk makan siang, Sisca masih ingat dengan obrolan terakhir Bibi dengan Joddy.
Saat itu, mendiang Bibi memarahi Joddy karena melajukan mobilnya lamban.
Padahal saat itu, kecepatan kendaraan rata-rata mencapai 120 kilometer per jam.
Cerita Sisca itu sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterbitkan kepolisian.
“Kemudian almarhum Bapak Febri (Bibi) bilang, 'lambat sekali'. Betul seperti itu?” tanya penasihat hukum Joddy, Siswoyo kepada Sisca.
Sisca membenarkan bahwa Bibi sempat mengatakan kecepatan Tubagus dengan rata-rata 120 kilometer per jam masih terlalu lambat.
“Betul seperti itu,” jawab Sisca.
Ditegur Vanessa Angel
Jika Bibi menegur Joddy karena laju mobilnya dinilai lamban, Vanessa Angel justru bersikap lain.
Putri Doddy Sudrajat itu malah memarahi Joddy dan memintanya agar tidak mengebut saat mengemudikan mobil.
Cerita mengejutkan tersebut baru disampaikan Sisca di persidangan.
Bukan tanpa alasan Vanessa Angel menegur Joddy agar memelankan laju mobilnya.
Ternyata sebelum kecelakaan, Vanessa sempat terkejut lantaran kepala Gala dan Bibi terbentur kaca mobil.
“Posisinya lagi ke kiri terus kejedug (terbentur). Terus sama ibu (Vanessa) dibilang, hati-hati Jod"," ungkap Sisca.
Mendengar penuturan Sisca, hakim menanyakan penyebab kepala Gala Sky terbentur kaca pintu mobil.
Sisca menjawab bahwa kejadian itu akibat laju kendaraan terlalu kencang.
Dalam persidangan, Sisca juga mengaku tidak mengingat bagaimana kecelakaan tersebut terjadi.
Dia mengetahui kendaraan yang ditumpangi mengalami kecelakaan saat berada di rumah sakit.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
(Kompas/ Melvina Tionardus)