Tubagus Joddy Dikenai Pasal Berlapis dalam Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Ini Reaksi Faisal
Kasus kecelakaan maut yang tewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah memasuki babak baru.
TRIBUNLOMBOK.COM - Sidang perdana kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah akhirnya digelar.
Tubagus Joddy, pria yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengebut hingga menyebabkan kecelakaan.
Faisal, ayah Bibi turut mengomentari sidang perdana yang dijalani Tubagus Joddy.
Kasus kecelakaan maut yang tewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah memasuki babak baru.
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).
Kabarnya Tubagus Joddy akan menjalani sidang perdana secara virtual pada Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Haji Faisal Mengaku Tak akan Tuntut Tubagus Joddy di Pengadilan, Ini Alasannya
Baca juga: Faisal Tak Tambah Tuntutan di Persidangan Tubagus Joddy: Toh Anak Saya Tidak akan Kembali
Hal ini diungkap Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah kepada awak media, Rabu (26/1/2022).

Sidang kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Jody.
“Sudah selesai tadi (sidangnya). (Digelar) secara virtual,” kata Krista salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang kepada awak media, Kamis (27/1/2022).
Adapun Jody didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.
“Pasal dakwaannya 311 sama 310,” ucap Krista.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda keterangan dari saksi.
“Sudah dibacakan (dakwaannya). Nanti sidang selanjutnya kamis depan agendanya saksi,” ujar Krista.

Sebagai informasi, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.