Kabar Artis

Tak Ingin Tubagus Joddy Dipenjara Terlalu Lama, Faisal: 'Kami Tak Ingin Juga Dia Sampai Binasa'

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tubagus Joddy dan ayah Bibi Ardiansyah

“Kemudian almarhum Bapak Febri (Bibi) bilang, 'lambat sekali'. Betul seperti itu?” tanya penasihat hukum Joddy, Siswoyo kepada Sisca.

Sisca membenarkan bahwa Bibi sempat mengatakan kecepatan Tubagus dengan rata-rata 120 kilometer per jam masih terlalu lambat.

“Betul seperti itu,” jawab Sisca.

Diancam 12 Tahun Penjara, Tubagus Joddy Ditahan, Polisi Beberkan Bukti Kesalahan Sopir Vanessa Angel (kolase Instagram)

Ditegur Vanessa Angel

Jika Bibi menegur Joddy karena laju mobilnya dinilai lamban, Vanessa Angel justru bersikap lain.

Putri Doddy Sudrajat itu malah memarahi Joddy dan memintanya agar tidak mengebut saat mengemudikan mobil.

Cerita mengejutkan tersebut baru disampaikan Sisca di persidangan.

Bukan tanpa alasan Vanessa Angel menegur Joddy agar memelankan laju mobilnya.

Ternyata sebelum kecelakaan, Vanessa sempat terkejut lantaran kepala Gala dan Bibi terbentur kaca mobil.

“Posisinya lagi ke kiri terus kejedug (terbentur). Terus sama ibu (Vanessa) dibilang, hati-hati Jod"," ungkap Sisca.

Mendengar penuturan Sisca, hakim menanyakan penyebab kepala Gala Sky terbentur kaca pintu mobil.

Sisca menjawab bahwa kejadian itu akibat laju kendaraan terlalu kencang.

Dalam persidangan, Sisca juga mengaku tidak mengingat bagaimana kecelakaan tersebut terjadi.

kepanikan sopir setelah kecelakaan maut menimpa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (kolase tekegram/instagram vanessangelofficial)

Dia mengetahui kendaraan yang ditumpangi mengalami kecelakaan saat berada di rumah sakit.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

(Kompas/ Melvina Tionardus)

Berita Terkini