Kabar Artis

Videonya Gebrak Meja Trending Topic Twitter, Ustaz Yusuf Mansur: Malah Salah 1T Mah, Narasinya 200T

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Yusuf Mansur.

TRIBUNLOMBOK.COM - Nama pendakwah Ustaz Yusuf Mansur menjadi trending topic di Twitter pada hari Sabtu (9/4/2022).

Selain Yusuf Mansur, kata Paytren juga sempat masuk daftar trending topic Twitter Indonesia. 

Saat ditelusuri, hal itu ada hubungannya dengan sebuah video.

Dalam video tersebut, terlihat sosok Ustaz Yusuf Mansur.

Ia marah-marah hingga menggebrak meja saat memberikan penjelasan terkait Paytren.

Hingga kemudian, namanya masuk daftar trending dan jadi buah bibir warganet Tanah Air.

Baca juga: Curhat Soal Tahunan Berusaha Bersabar, Yusuf Mansur: Saat Lelah Harusnya Jauhin HP dan Medsos

Baca juga: Update Kasus Investasi Hotel Haji Yusuf Mansur: Penggugat Batal Minta Ganti Rugi dengan Nilai Emas

Mengenai hal ini, ayah Wirda Mansur itu akhirnya memberikan tanggapannya.

Ia mengomentari hal tersebut melalui unggahan di Instagram Story.

Ia menanggapi secara santai video yang tengah viral itu.

Bahkan, ia sampai mengoreksi narasi Rp 1 triliun yang ada di dalam video.

Baca juga: Dijodohkan dengan Putri Yusuf Mansur, Begini Kabar Hasan Anak Syekh Ali Jaber, Wujudkan Wasiat Ayah

"Gini-gini, sangat positif.

Jadi doa. Keren. Cool.

Malah salah 1T mah. Narasinya 200T (emot senyum dan tertawa).

Dah bertahun-tahun doa, berafirmasi 200T. Bismillaah," tulisnya.

Tanggapan Yusuf Mansur terkait video viral. (Kolase Tribunnews)

Penggugat Batal Minta Ganti Rugi dengan Nilai Emas

Berikut update terbaru kasus wanprestasi yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur.

Seperti diketahui, kasus itu ada kaitannya dengan investasi hotel haji atau umrah sang pendiri Paytren.

Kasus tersebut juga melibatkan Jama'an Nurchotib Mansur tersebut.

Mediasinya telah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Mdiasi terus bergulir hingga Kamis (7/4/2022).

Pada Kamis kemarin, mediasi membahas soal tawaran yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat.

Baca juga: Putrinya Dituduh Ngaku-ngaku Kuliah di Oxford, Yusuf Mansur: Enggak Mungkin Lah, Wirda Umur Berapa?

Baca juga: Dijodohkan dengan Putri Yusuf Mansur, Begini Kabar Hasan Anak Syekh Ali Jaber, Wujudkan Wasiat Ayah

Pengacara yang dimaksud bernama Ichwan Tony.

Tawaran itu ia berikan kepada kuasa hukum Yusuf Mansur.

Ada beberapa pergantian nilai ganti rugi yang diminta Ariel kepada Yusuf.

Batal minta ganti rugi dengan nilai emas

Baca juga: Bantah Lakukan Investasi Bodong, Ustaz Yusuf Mansur Ngaku Tambal Pakai Uang Pribadi: Bisnisnya Minus

Sebelumnya, Ichwan meminta dana investasi yang dikeluarkan setiap kliennya kepada Yusuf dikembalikan dengan dikonversikan ke nilai emas.

Akan tetapi, saat mediasi kemarin, Ichwan mengganti permintaannya.

"Saat mediasi tadi, kita sama tim sudah sepakat untuk menawarkan nilai pokoknya dikembalikan," ujar Ichwan, saat dihubungi, Kamis.

Nilai pokok yakni jumlah atau besaran investasi yang diberikan oleh kliennya kepada Yusuf Mansur sebagai dana investasi hotel haji/umrah.

Besaran nilai investasi beragam, mulai dari belasan hingga puluhan juta.

Ichwan menyebutkan, permintaan ganti rugi yang dikonversi ke nilai emas itu batal karena khawatir ada unsur riba.

"Kenapa kita enggak konversikan ke emas? Karena memang waktu akad (nilai investasi para kliennya ke Yusuf) itu nilainya rupiah.

Kalau kita convert ke emas, itu takut ada unsur ribanya, enggak boleh," ujar dia.

"Walaupun secara akal, berhak saja kita konversikan ke emas.

Karena nilai uang ada inflasi, otomatis tiap tahun naik," sebut Ichwan.

Baca juga: Dituding Lakukan penipuan, Ustaz Yusuf Mansur: Didiemin Malah Makin Muncul & Keliatan Keplesetnya

Minta ganti rugi imateriel

Selain meminta ganti rugi sesuai nilai pokok investasi, Ichwan juga meminta Yusuf mengganti kerugian imateriel sebesar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta.

"Kerugian imateriel kita minta di angka Rp 250 juta sampai Rp 300 juta.

Tolong kerugian imateriel dikembalikan. Itu paling kecil, paling mentok," ucap dia.

Menurut Ichwan, Yusuf harus membayarkan ganti rugi imateriel sebab ada kerugian lain yang dialami penggugat selain nilai pokok investasi.

Ia menambahkan, kliennya harus mengeluarkan biaya selama mencari Yusuf untuk meminta uang investasinya dikembalikan.

Ini dilakukan sebelum 12 penggugat melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur.

Menurut Ichwan, kliennya berangkat dari daerah masing-masing ke DKI Jakarta untuk mencari Yusuf Mansur.

Ada kliennya yang berasal dari Kalimantan, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan lainnya.

Meski sudah mencari Yusuf ke Jakarta, para kliennya tak mendapatkan hasil apa pun.

Baca juga: Dituding Lakukan penipuan, Ustaz Yusuf Mansur: Didiemin Malah Makin Muncul & Keliatan Keplesetnya

Dengan demikian, kata Ichwan, biaya yang keluar dari upaya kliennya mencari Yusuf termasuk dalam kerugian imateriel.

"Kerugian imateriel termasuk lingkup pihak klien yang selama ini mencari Yusuf Mansur untuk kejelasan dana investasinya ke mana.

Ada yang dari Jawa Tengah, Kalimantan, Malang, ke Jakarta. Itu juga diperhitungkan," kata Ichwan.

"Kerugian lain masa enggak diperhitungkan, masa enggak manusiawi?" sambung dia.

Tolak uang kerahiman

Kuasa hukum Yusuf Mansur, kepada Ichwan dan tim, sempat menyampaikan bahwa kliennya hendak membayarkan dana kerahiman kepada para penggugatnya.

Akan tetapi, menurut Ichwan, timnya menolak dibayarkan dana kerahiman tersebut.

Sebab, nilai dana kerahiman yang bakal diberikan Yusuf Mansur masih tidak jelas.

"Mereka mau ngasih kerahiman (pihak Yusuf). Kita tanya kerahiman berapa, mereka enggak tahu kerahiman berapa," sebut Ichwan.

"Ya kalau kerahiman enggak jelas, ya buat apa," sambung dia.

Ustaz Yusuf Mansur. (YouTube/Yusuf Mansur Official)

Dia mencontohkan, kliennya menggelontorkan dana untuk investasi hotel haji/umrah milik Yusuf sebesar Rp 10 juta.

Kemudian, dicontohkan bahwa Yusuf memberi dana kerahiman sebesar Rp 1 juta kepada klien Ichwan.

"(Investasi) Rp 10 juta, nanti dikembalikan cuma Rp 11 juta, ya kita kan enggak terima," papar Ichwan.

Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf, sebelumnya memang menyampaikan bahwa pihak yang meminta investasinya dikembalikan juga diberikan dana kerahiman oleh ustaz kondang itu.

Besaran dana kerahiman tersebut sesuai dengan kemampuan Yusur Mansur.

"Faktanya juga sebagian besar sudah dikembalikan, kan seperti itu," sebut Ariel, 24 Maret 2022.

"Dan itu (nilanya) sama. Artinya dari sistem pengembalian yang ustaz lakukan sebelumnya, ke orang-orang yang sudah selesai, itu dikembalikan dan selalu ditambah kerahiman. Nah kerahiman itu semampu ustaz," sambung dia seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Saat Penggugat Yusuf Mansur Batal Minta Ganti Rugi Dikonversi ke Nilai Emas...".

(Kompas/ Muhammad Naufal) (TribunLombok)

Berita Terkini