Kabar Artis

Update Kasus Investasi Hotel Haji Yusuf Mansur: Penggugat Batal Minta Ganti Rugi dengan Nilai Emas

Seperti diketahui, pendiri Paytren Ustaz Yusuf Mansur terjerat kasus wanprestasi terkait investasi hotel haji atau umrah.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Ustaz Yusuf Mansur . 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut update terbaru kasus wanprestasi yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur.

Seperti diketahui, kasus itu ada kaitannya dengan investasi hotel haji atau umrah sang pendiri Paytren.

Kasus tersebut juga melibatkan Jama'an Nurchotib Mansur tersebut.

Mediasinya telah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Mdiasi terus bergulir hingga Kamis (7/4/2022).

Pada Kamis kemarin, mediasi membahas soal tawaran yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat.

Baca juga: Putrinya Dituduh Ngaku-ngaku Kuliah di Oxford, Yusuf Mansur: Enggak Mungkin Lah, Wirda Umur Berapa?

Baca juga: Dijodohkan dengan Putri Yusuf Mansur, Begini Kabar Hasan Anak Syekh Ali Jaber, Wujudkan Wasiat Ayah

Pengacara yang dimaksud bernama Ichwan Tony.

Tawaran itu ia berikan kepada kuasa hukum Yusuf Mansur.

Ada beberapa pergantian nilai ganti rugi yang diminta Ariel kepada Yusuf.

Batal minta ganti rugi dengan nilai emas

Baca juga: Bantah Lakukan Investasi Bodong, Ustaz Yusuf Mansur Ngaku Tambal Pakai Uang Pribadi: Bisnisnya Minus

Sebelumnya, Ichwan meminta dana investasi yang dikeluarkan setiap kliennya kepada Yusuf dikembalikan dengan dikonversikan ke nilai emas.

Akan tetapi, saat mediasi kemarin, Ichwan mengganti permintaannya.

"Saat mediasi tadi, kita sama tim sudah sepakat untuk menawarkan nilai pokoknya dikembalikan," ujar Ichwan, saat dihubungi, Kamis.

Nilai pokok yakni jumlah atau besaran investasi yang diberikan oleh kliennya kepada Yusuf Mansur sebagai dana investasi hotel haji/umrah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved