Tips dan Trik

Cara Mudah Buat KIA Berikut Syaratnya, Kartu Identitas Anak Usia 0-17 Tahun, Orang Tua Wajib Tahu

Penulis: Setyowati Indah Sugianto
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA)

TRIBUNLOMBOK.COM - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah salah satu dokumen pendukung setiap anak untuk dapat mengakses pelayanan publik.

KIA ini sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk berusia 0-17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Berikut Syarat dan Cara Membuat KIA, berdasarkan informasi dari Disdukcapil Kota Mataram.

Baca juga: Inilah Syarat, Jadwal dan Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2022

Baca juga: Dukcapil Kota Mataram Buka Layanan Pembuatan KTP Bagi Kelompok Transgender

KIA dibagi dalam 2 jenis, yakni untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan usia 5 sampai 17 tahun.

KIA memiliki fungsi yang sama tapi hanya beda isinya.

KIA untuk anak di bawah berusia 5 tahun tanpa menggunakan foto.

Sedangkan KIA anak umur di atas 5 tahun menggunakan foto.

Perbedaannya dengan KTP adalah KIA tidak menyertakan chip elektronik.

Ilustrasi pembuatan e-KTP di Kota Mataram (TRIBUNLOMBOK.COM/SETYOWATI INDAH SUGIANTO)

Syarat membuat KIA anak di bawah 5 tahun

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran.

2. Fotokopi KK orang tua/wali.

3. Fotokopi KTP-el kedua orang tua/wali.

Syarat membuat KIA anak di atas 5 tahun

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran.

2. Fotokopi KK orang tua/wali.

3. Fotokopi KTP-el kedua orang tua/wali.

4. Pas foto berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.

Syarat membuat KIA anak warga negara asing

1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.

2. KK asli orang tua/wali.

3. KTP elektronik asli kedua orang tua.

Ilustrasi KTP (jatim.tribunnews.com)

Cara membuat KIA

Berikut ini cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

(TribunLombok.com/Setyowati Indah Sugianto)

Berita Terkini