3. Fotokopi KTP-el kedua orang tua/wali.
4. Pas foto berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.
Syarat membuat KIA anak warga negara asing
1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
2. KK asli orang tua/wali.
3. KTP elektronik asli kedua orang tua.
Cara membuat KIA
Berikut ini cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
(TribunLombok.com/Setyowati Indah Sugianto)