Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polsek Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng) mengamankan minuman keras (Miras) sebanyak 306 Liter dari laki-laki berinisial AS asal Keruak, Lombok Timur (Lotim).
Laki-laki usia berusia 30 tahun tersebut kedapatan membawa miras jenis tuak, menggunakan sebuah mobil Suzuki Katana, berwarna hitam, pada Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 13.15 Wita, di Jalan Raya Desa Mujur menuju Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Loteng.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum menjelaskan bahwa anggota Polsek Praya Timur mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat.
"Lalu kami langsung menindak lanjuti informasi tersebut bersama anggota Intelkam Polsek Praya Timur dan melakukan pencegatan di Jalan Raya depan Kantor KUA Praya Timur," terang IPTU Sayum pada Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Tiga Emak-Emak di Kota Bima Kedapatan Jual Miras
Saat diberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan barang bawaannya.
Akhirnya terbukti, terdapat sejumlah Miras jenis tuak yang sudah dikemas ke dalam botol plastik air mineral dan dibungkus menggunakan kardus.
"Sopir bersama kendaraan dan barang bukti Miras itu, langsung diamankan ke Mapolsek Praya Timur untuk tindak lanjuti," jelas Kapolsek
Dari hasil introgasi petugas, mereka mengaku hanya disuruh mengambil miras tersebut oleh 4 orang warga Keruak dari seorang warga Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat seharga Rp 1.550.000.
Baca juga: Polres Lombok Timur Amankan Ratusan Botol Miras Pada Acara Bau Nyale di Pantai Kaliantan
Sesuai kesepakatan miras dari Narmada tersebut, akan dibawa menuju Keruak, Lotim untuk dijual.
MS juga mengakui, kaau ia sudah sering disuruh mengambil miras oleh 4 orang tersebut, yakni sebanyak 2 kali dalam seminggu.
"MS saat ini sudah kami amankan di Polsek Praya Timur untuk proses selanjutnya,
Upaya tersebut merupakan bentuk respon kepolisian dalam menindak lanjuti informasi dari Masyarakat.
Serta sebagai upaya dalam mencegah peredaran miras di tengah masyarakat sekaligus cipta kondisi menjelang datangnya bulan suci Ramadhan," tutup IPTU Sayum.
(*)