Harga Minyak Goreng

Minyak Goreng 1 Liter Kembali dengan Harga Lebih Mahal, Warga di Lombok Singgung Ketersediaan Stok

Penulis: Robbyan Abel Ramdhon
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pedagang di salah satu pasar di Kota Mataram menjajakan minyak goreng kemasan dan minyak goreng kemasan.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robbyan Abel Ramdhon

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Kelangkaan yang terjadi dua bulan terakhir menyebabkan kenaikan harga minyak goreng kemasan di sejumlah toko sembako dan supermarket di Lombok.

Dari pantauan TribunLombok.com pada Selasa (29/3/2022), ketersediaan minyak goreng kemasan masih belum normal.

Adapun stok yang tersedia di sejumlah tempat perbelanjaan hanya minyak goreng kemasan 1 liter.

Baca juga: Kapolda NTB Periksa Stok Minyak Goreng di Tingkat Distributor

Baca juga: Harga Terbaru Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart, Emak-Emak Wajib Tahu

Di salah satu supermarket di Kota Mataram, minyak goreng kemasan 1 liter dihargai Rp28 ribu, sedangkan untuk kemasan 2 liter belum tersedia kembali.

Widya, ibu rumah tangga asal Rembiga Mataram, mengaku tidak keberatan dengan harga baru tersebut.

Namun ia hanya menyayangkan stok minyak goreng masih belum merata jelang ramadan ini.

"Mahal memang, tapi insyaallah masih bisa. Asalkan stoknya ada aja," katanya.

Farista, pemilik toko sembako, mengaku sampai saat ini belum memutuskan untuk kembali mengisi cadangan minyak goreng di tempatnya.

Hal itu dilakukannya karena harga yang belum stabil dan stok yang masih belum merata terjangkau.

"Tempat cari stoknya jauh, ongkos kirim juga sama seperti setengah harga per liter," ungkapnya.

Sebelumnya tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.

Kabar tersebut dituliskan KPPU melalui siaran pers pada Senin 28 Maret 2022.

Melalui temuan KPPU tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan.

Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.

Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 (empat puluh empat) pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.

Melalui proses tersebut, tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan
Penyelidikan.

(*)

Berita Terkini