Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan 2022 / 1443 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Lombok Timur Izzuddin menjelaskan, pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
"Surat Edaran dari Menpan RB sudah diterima terkait pengaturan jam kerja ASN lingkup Pemerintah Daerah Lombok Timur,"jelasnya, Selasa (29/3/2022).
Lanjut Izzuddin, surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, ini berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor.
Baca juga: Sering Didemo Soal Harga Gabah, Wabup Sumbawa Curhat Soal Aturan ASN Wajib Beli di Petani
Di mana pada SE Menteri PANRB 11/2022, tersebut, tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin-Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Sementara untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin-Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk Jumat, jam kerja ASN menjadi pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Baca juga: Hingga Akhir Maret, Tukin ASN di Kota Bima Tak Kunjung Dibayar, Total Rp 40 Miliar
Dalam SE tersebut juga tertuang, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 H, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.
"Efektifnya jam kerja ASN Minimal 32,5 jam dalam sepekan,"paparnya.
Masih Kata Izzuddin, dirinya memastikan pelaksanaan jam kerja pada Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai PNS dan organisasi.
Selain itu, juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
"InsyaAllah, efesiensi waktu tersebut tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,"imbuhnya.
PNS pun diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM, disamping harus menjaga kedisiplinan yang berlaku di Tubuh ASN.
"Yang pasti kedisiplinan harus di perhatikan, dan terus ditingkatkan agar target capaian terealisasi,"pungkasnya.
(*)