Tetapi kata dia, masa jabatan itu tidak otomatis berakhir karena harus proses dan tahapan.
Setwan DPRD Kota Bima telah melakukan konsultasi awal ke Biro Pemerintah Provinsi Bagian Otda dan Dirjen Otda di Subid Fasilitasi Pejabat Daerah di Depdagri.
"Hasilnya ada berapa dokumen yang harus dilengkapi, yaitu surat pernyataan antara Hj Rini dan H Mustamin yang disaksikan oleh ketua partai," tuturnya.
Selain itu, juga mengenai SK DPP yang harus diperbaharui, meskipun SK lama bisa digunakan.
"Nanti syarat-syarat ini akan dikaji oleh tim sembilan di biro Pemerintahan Provinsi NTB, karena mereka yang tentukan lengkap atau tidaknya soal pergantian tersebut," katanya.
Dengan proses yang panjang ini, menurut Tajuddin waktu yang diperlukan terlalu singkat.
Apalagi nantinya, akan ada surat pengantar wali kota sebelum diteruskan ke gubernur NTB.
(*)