Kedua, mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan sebelum melakukan pendakian.
Hal ini sebagai bukti secara tertulis pendaki telah melakukan pendakian, diantaranya:
• ePrint atau booking code
• Fotocopy KTP
• Surat keterangan sehat
• Surat swab test yang masih berlaku bagi WNA, rapid test bagi wisnus, surat bebas influenza bagi pendaki luar Lombok tapi masih warga NTB
• Menandatangani surat bertanggung jawab bermaterai Rp 6.000.
Ketiga, patuhi batas waktu pendakian.
Sejak pandemi Covid-19, batas waktu pendakian diatur ketat. Dimana pendaki hanya boleh melakukan pendakian ke Gunung Rinjani maksimal selama 3 hari 2 malam.
Sesuai ketentuan yang ditetapkan Balai TNGR, kunjungan pendakian dapat dilakukan maksimal 3 hari 2 malam dengan kuota 50 persen dari kuota kunjungan yang bisa.
Karena itu, calon pendaki perlu mengecek besaran kota di masing-masing trek pendakian di aplikasi eRinjani.
Dengan estimasi waktu 3 hari 2 malam ini, pengunjung harus meperhatikan betul apakah waktu sesingkat itu bisa ditempuh.
Ada enam jalur yang bisa menjadi pilihan calon pendaki, yakni pintu pendakian Sembalun, Senaru, Timbenu, Aik Berik, Torean, dan Tetebatu.
Pilih jalur yang sekiranya paling dekat dengan lokasi.
Jika di sekitar Lombok Tengah, ada jalur Aik Berik, di Lombok Utara ada jalur Senaru, dan Lombok Timur ada jalur Sembalun.
(*)