Sementara itu, mulai hari ini 7 Maret 2022, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali telah dibebaskan dari karantina. Hal tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas (ratas).
"Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," kata Luhut.
Simak berita terkait corona di Indonesia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Pelaku Perjalanan Tak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen, IDI: Kalau Kasus Naik Segera Dicabut