TRIBUNLOMBOK.COM - Crazy Rich Medan, Indra Kenz kini resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading, kini hadapi ancaman 20 tahun penjara.
Ia terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyatakan akan segera melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz.
Adapun aset yang disita yang diduga berasal dari hasil kejahatannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menuturkan Indra Kenz terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.
Baca juga: Sosok Indra Kenz Crazy Rich yang Dituding Lakukan Penipuan Trading hingga Bisnis Disebut Hasil Judi
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Kompas TV.
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," lanjutnya.
Sejumlah barang bukti pun turut disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ramadhan menyampaikan pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Indra Kenz terkait kasus Binomo.
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun youtube dan bukti transfer ya. Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Indra Kenz, Pemuda yang Viral Gabut Beli Mobil Mewah, Nikita Mirzani Terdiam Dengar Penghasilannya
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.
Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.
Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
"Tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU," imbuh Ramadhan.
Kuasa Hukum sempat anggap status tersangka Indra Kenz hoax
Diwartakan Tribunnews.com, Kuasa Hukum mengklaim penetapan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo merupakan bohong alias hoaks.
"Diinformasikan bahwa klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).
Menurut Wardaniman, kliennya masih diperiksa di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan tersebut terkait status Indra Kenz sebagai saksi dalam kasus Binomo.
Baca juga: Waspada Investasi Bodong, Ketua OJK NTB: Investasi Robot Trading DNA Pro Ilegal!
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Lebih lanjut, Leonard menyampaikan SPDP itu diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tanggal 21 Februari 2022.
Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)