Unggah Video Pernyataan Menag Yaqut Soal Speaker Masjid dan Gonggongan Anjing, Roy Suryo: 'Ambyar!'

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

TRIBUNLOMBOK.COM - Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama Republik Indonesia, menuai kontroversi.

Semua bermula dari video pernyataannya terkait pengeras suara di masjid dan gonggongan anjing.

Bahkan, tak sedikit figur publik yang mengomentari hal tersebut.

Termasuk ahli telematika Roy Suryo.

Melalui akun Twitter miliknya, Roy mengunggah video kontroversial yang dimaksud.

Dalam caption video, Roy menulis "Maaf karena ada Permintaan Video ASLI tsb ditulis NARASI-nya, maka saya Posting Video berikut Caption Narasi tsb (yg secara jelas memuat kata2 ANJING, MENGGONGGONG dsb)"

Baca juga: SOSOK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang Bikin Polemik Aturan Pengeras Suara Adzan di Masjid

Baca juga: Teguran Keras PKB ke Menag Yaqut: Lha Kok Ini Dianalogikan dengan Gonggongan Anjing, Astagfirullah!

Tadinya ia sempat meragukan kebenaran kabar tersebut.

Namun, Roy mulai percaya setelah media mainstream tanah air menuliskan berita yang sama.

Ia lalu menuliskan pendapatnya terkait berita tersebut.

"Tadinya sempat saya kira ini hanya "clickbait" media (utk mendapat perhatian saja).

Namun ketika media sekelas Tribun menuliskan hal yg sama, Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing ?

AMBYAR"

Teguran Keras PKB

PKB bahkan telah mengeluarkan teguran keras terhadap Menag Yaqut. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid.

Ia mengingatkan agar Menag bekerja dengan benar dan tidak membuat kegaduhan. 

”Jangan bikin ribut dan memicu kontroversi.

Urusilah hal-hal yang produktif bagi kemaslahatan umat,” kata Jazilul Fawaid, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Gus Yaqut Jadi Sorotan karena Pernyataan Kemenag Hadiah untuk NU, Adik: Statemennya Dipotong-potong

Ia mengatakan, pihaknya banyak menerima pesan keluhan atas pernyataan Menag Yaqut yang dinilai amat tidak pantas. 

”Kami banyak menerima pesan, keluhan atas pernyataan viral itu, kok bisa-bisanya kumandang suara azan di-qiyas-kan atau disamakan dengan suara gonggongan anjing,” katanya.

Menurutnya, secara hukum fikih, menjawab azan bagi umat Islam hukumnya adalah wajib. 

”Lha kok ini dianalogikan dengan gonggongan anjing. Astaghfirullah!

Kami sarankan dengan hormat agar Menag meralat dan mengakui kesalahan analoginya,” kata Wakil Ketua MPR RI ini.

Ia mengimbau agar Menag lebih fokus dalam membantu Presiden Joko Widodo untuk menjalankan berbagai pekerjaan yang lebih produktif di pemerintahan, terutama dalam hal urusan keagamaan.

Sebab, pernyataan seperti itu selain tidak pantas, juga tidak produktif dalam mendukung jalannya pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin. 

”Pak Jokowi berulang kali mengingatkan agar para pembantunya fokus bekerja, bukan malah membikin gaduh,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait ungkapan Menag Yaqut C. Qoumas soal sepiker masjid dan gonggongan anjing untuk menjelaskan aturan pengeras suara.   

Hal itu diluruskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar yang menegaskan Menag Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Baca juga: Menteri Agama Yaqut Minta Pegawai Kemenag di NTB Bekerja Sungguh-sungguh

Menurutnya, ada yang keliru terkait pemberitaan itu. Thobib menjelaskan, pemberitaan terkait Menag yang diduga membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tiidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Sehingga, lanjut Thobib, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata 'misal'. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul PKB Tegur Keras Menag Yaqut, Ada Apa?.

Berikut ini isi lengkap Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Menteri Agama Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Respons MUI hingga KSP.

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum'at:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Selengkapnya mengenai Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 >>> klik di sini.

(Tribunnews) (Kompas TV/ Fadel Prayoga) (TribunLombok)

Berita Terkini