Berita Lombok Barat

Mahasiswi KKN di Lombok Barat Kehilangan HP, Pelaku Menyelinap Masuk ke Kamar Tak Terkunci

Penulis: Robbyan Abel Ramdhon
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku pencurian HP mahasiswi KKN di Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat ditangkap Polres Lombok Barat.

Kemudian, sambung dia, Polres Lombok Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui bahwa Handphone hasil curian tersebut dikuasai pelaku inisial SA.

SA lalu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari interogasi singkat, SA mengaku mendapatkan HP curian itu dari temannya, SU.

"SU mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian di TKP tersebut seorang diri," kata Dharma.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

(*)

Berita Terkini