Kemudian, sambung dia, Polres Lombok Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui bahwa Handphone hasil curian tersebut dikuasai pelaku inisial SA.
SA lalu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari interogasi singkat, SA mengaku mendapatkan HP curian itu dari temannya, SU.
"SU mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian di TKP tersebut seorang diri," kata Dharma.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(*)