Berita Bima

Miris, 12 Tahun Mengabdi, Guru Honorer di Bima Terima Gaji Rp 100 Ribu Per 3 Bulan

Penulis: Atina
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marlina guru di Kecamatan Donggo Kabupaten Bima yang hanya menerima gaji Rp 100 ribu per 3bulan padahal sudah berstatus Honorer Daerah saat berada di rumahnya.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kondisi kesejahteraan guru honorer di Kabupaten Bima memprihatinkan.

Guru SMPN 4 Soromandi Kabupaten Bima Marlina hanya mendapatkan gaji guru honorer SMP Rp 100 ribu per 3 bulan selama 12 tahun.

Padahal, Marlina sudah tercatat sebagai tenaga Honor Daerah (Honda) dalam SK Bupati Bima sejak tahun 2010.

"Saya digaji Rp100 ribu per 3 bulan selama ini, karena sukarela. Saya tidak tahu, kalau saya sudah diangkat menjadi Honda," ungkapnya kepada TribunLombok.com, Senin (7/2/2022).

Marlina mengaku, baru mengetahui saat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akhir tahun 2021 lalu.

"Saat itu, saya dibantu keponakan," akunya.

Baca juga: Covid-19 Melonjak di NTB, Kota Bima Belum Miliki IsoterĀ 

Baca juga: Pemukiman Warga Belakang Kantor Bupati Bima Kondisinya Kumuh dan Krisis Air Bersih

Marlina menambahkan, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan RI dibuka, tertera status kepegawaiannya sebagai Honor Daerah Kabupaten Bima.

Dalam Dapodik itu juga tertera, pengangkatannya sebagai Honda pada tanggal 17 Juni 2010.

Disertai mandat yang diberikan sebagai guru Mata Pelajaran (Mapel) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

"Saya kaget waktu diberitahu keponakan, kalau saya statusnya sudah Honda," kata Marlina.

Selama mengabdi sebagai guru, Marlina mengaku menerima gaji secara sukarela.

Ia pun menerimanya karena merasa diri sebagai tenaga sukarela.

"Kalau saya tahu, saya sudah diangkat menjadi Honda, maka saya bisa nikmati gaji setiap bulan," ujar perempuan kelahiran 1982 ini.

Warga asli Wadukopa, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima ini mengatakan, gaji Honda saat ini sudah Rp 700 ribu per bulan.

"Saya hanya digaji seratus ribu per 3 bulan, karena saya kira saya sukarela," ujarnya dengan nada sedih.

Marlina menduga, haknya dari APBD Kabupaten Bima selama ini telah disalahgunakan.

TribunLombok.com kemudian menginformasi hal ini, ke Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima.

Sekretaris Dikbudpora Kabupaten Bima, H David yang dikonfirmasi terkait hal ini mengaku belum mengetahuinya.

David malah melempar dugaan ke pihak lain dengan menyebut ada permainan pihak sekolah.

Sekolah sengaja tidak sampaikan supaya bisa mengambil sepihak honor guru tersebut.

Namun katanya lagi, bisa juga karena kesalahan input data oleh pihak sekolah.

Kesalahan seperti itu menurut David, sudah sering terjadi di Kabupaten Bima.

"Ada juga temuan kami, guru sukarela tapi dicantumkan sebagai PNS oleh sekolah di Dapodik," jelasnya.

David kemudian menyarankan Marlina agar membawa salinan sebagai bukti ke BKD dan Diklat Kabupaten Bima.

"Di sana baru bisa pastikan. Apakah karena kesalahan input data atau memang SK dia sudah disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab," pungkas David.

(*)

Berita Terkini