TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus rudapaksa terjadi di daerah Riau.
Pelakunya adalah pasangan suami istri.
Mereka diketahui berinisial PM (43) dan istrinya NG (42).
Usut punya usut, keduanya masih punya hubungan keluarga dengan korban.
Korban merupakan anak di bawah umur.
Ayah korban diketahui sudah meninggal dunia.
Baca juga: Ibu Nikah Lagi Jadi Neraka bagi Bocah 11 Tahun di Jember, Kini Terpaksa Mengandung Anak Ayah Tiri
Baca juga: Dicabuli Habib Yusuf Alkaf di Studio Tempat Buat Konten Dakwah, 2 Anak di Pamekasan Trauma Berat
Kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan telah menangkap kedua pelaku.
Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelalawan AKP Nardy Masri Marbun mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (27/1/2022).
"Kedua pelaku merupakan paman dan bibi korban.
Korban dicabuli oleh pamannya dan disaksikan oleh bibinya hingga mereka melakukan hubungan badan bertiga dalam kamar," kata Nardy saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (4/2/2022).
Ia menjelaskan, korban sejak empat bulan terakhir tinggal di rumah pelaku di sebuah perumahan perusahaan swasta.
Sebab, bapaknya sudah meninggal dunia, sedangkan ibunya sudah menikah lagi.
Korban sudah menganggap paman dan bibinya seperti orangtua kandungnya.
Pamannya bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Bandar Petalangan.