Ngeri, KPK Malah Temukan Penjara di Rumah Bupati Langkat Saat Lakukan OTT, Polisi: Tak Ada Izinnya

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu foto bukti manusia dikerangkeng di Penjara Khusus milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

TRIBUNLOMBOK.COM - Publik dihebohkan dengan penemuan penjara di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Hal itu terungkap setelah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada sang penjabat.

Mengenai hal ini, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak angkat bicara.

Ia mengatakan, penjara tersebut sudah berdiri selama 10 tahun.

Panca menambahkan, penjara milik sang bupati tidak memiliki izin.

Muncul dugaan bahwa Terbit menggunakan penjara tersebut untuk mengurung para pecandu narkoba.

Baca juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Sudah 10 Tahun dan 4 Orang Dikurung Dalam Kondisi Babak Belur

Baca juga: KPK Bahas 21 Laporan BPKP Perwakilan NTB, Soal Kurang Data pada Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengakui ada penjara atau kerangkeng khusus di 'istana' Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, Senin (24/1/2022). Penjara itu tidak mengantongi izin tapi tidak ditindak. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Selain itu, muncul juga kabar jika Terbit mengurung para pekerja di kebun sawit miliknya di penjara tersebut.

Berdasarkan pengakuannya dan keterangan yang diterima Kapolda, Terbit mempekerjakan tahanan itu pada pagi hari di perkebunannya.

Namun, ada pula yang dijadikan pembantu di rumah megahnya.

"Yang bersangkutan menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap, dia di perjalanan saya dalami itu sudah lebih dari 10 tahun.

Pribadi. Belum ada izinnya," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (24/1/2022).

Baca juga: KPK Bantu APH di NTB Atasi Kendala Penanganan Korupsi, Perkuat Alat Bukti Kerugian Negara

Saat petugas KPK dan Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan, mereka menemukan empat orang sedang ditahan dalam kondisi babak belur.

Mereka mengaku baru ditahan selama dua hari.

Sementara itu tahanan lainnya sedang bekerja di kebun sawit.

"Selama masa rehabilitasi itu mereka setelah baik dipekerjakan.

Ada yang ke pasar, belanja digunakan," katanya.

Terkait dugaan perbudakan polisi belum mau berkomentar.

Polisi menyebut belum mengetahui apakah para tahanan itu digaji atau tidak.

Hingga kini polisi pun masih melakukan penyelidikan.

"Masalah digaji saya belum dapat. Ini kan rehab.

Siapa yang digaji siapa yang menggaji ini nanti.

Tetapi yang jelas mekanismenya kita dalami semua," ucapnya seperti dikutip dari Tribun-Medan.com dengan judul PENJARA di Rumah Bupati Langkat Tak Punya Izin, Tahanan Dipekerjakan di Kebun Sawit.

FSPMI Sumut Minta Polisi Bergerak

Penjara di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara. (YouTube/ Tribunnews)

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut), Willy Agus Utomo mendesak aparat kepolisian bergerak mengusut dugaan perbudakan modern yang disinyalir dilakukan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Menurut Willy, sudah semestinya perbudakan dihapuskan dari atas bumi ini.

"Jika hal itu benar, maka kami sangat mengutuk keras perbuatan yang tidak berprikemanusiaan itu, dan kami minta agar kepolisian segera mengusut kasus ini.

Apa alasannya Bupati Langkat punya penjara khusus buruh," ucap Willy Agus Utomo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

FSPMI Sumut, kata Willy, mengecam keras perbuatan kejam yang diduga dilakukan oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Willy mengatakan, perbuatan itu sangat melanggar UU Ketenagakerjaan, Konfensi ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) dan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Dimana, kata dia, cara-cara seperti ini melebihi perbuatan kolonial penjajahan terhadap para buruh perkebunan.

"Organisasi kami juga memiliki anggota buruh perkebunan di Sumatera Utara.

Ada sekira 20 perusahan perkebunan, tidak pernah mendapatkan kasus seperti itu.

Itu sangat kejam jika benar," ungkap Willy.

Willy pun berharap, kepolisian segera mengusut tuntas dugaan itu dan meminta proses penyelidikan dibuka ke publik tentang status penjara buruh milik Bupati Langkat tersebut.

"Pihak kepolisian harus segara kesana, karena diinfokan pada saat ditangkap KPK, ada sejumlah buruh yang sedang ditahan dan diduga disiksa dalam penjara tersebut, mereka harus segera dibebaskan," ucap Willy.

(Cr25/ tribun-medan.com)

Berita Terkini