Pria di Mataram Ditangkap Polisi, Buka Lapak Martabak Sambil Jualan Sabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menggeledah pengedar narkoba yang nyambi jadi pedagang martabak inisial MS dalam penggerebekan di Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Senin (17/1/2022).

Made Yogi mengatakan, MS mendapatkan sabu  dari seseorang di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

MS lalu menjual lagi barang haram ini dengan tujuan mencari keuntungan.

"Dia membeli Rp650 ribu. Barangnya dipecah dua, satu poketnya dijual lagi Rp400 ribu," sebut Made Yogi.

MS dijerat dengan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI No35/2009 tentang narkotika.

Ancaman pidananya, sedikitnya 7 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

(*)

Berita Terkini