Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemprov NTB sudah meneken kerja sama pemanfaatan lahan di Gili Trawangan dengan masyarakat.
Tetapi, sebagian masyarakat ingin menguasai lahan aset Pemprov NTB seluas 65 hektare di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombo Utara tersebut.
Perwakilan masyarakat Gili Trawangan Hasan Basri awalnya mengapresiasi langkah Pemprov NTB yang menggandeng masyarakat dalam mengelola lahan destinasi wisata internasional itu.
Apalagi, lahan itu sebelum dikuasakan pengelolaannya pada pihak ketiga yang tidak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya, Pemprov NTB memutus kontrak produksi dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) pada September 2021.
“Lahan ini penggarapnya masyarakat, di mana orang tua kita. Maka sudah selayaknya lah masyarakat kita mendapat pengakuan mutlak,” ucap Hasan.
Ucapan itu disampaikan langsung kepada Gubernur NTB Zulkiefliemansyah.
Baca juga: NTB Butuh Lembaga Sertifikasi Profesi untuk Hadapi MotoGP dan Event Internasional Lainnya
Yakni pada seremoni penandatangan kerja sama pemanfaatan lahan, Selasa (11/1/2022) lalu.
Bahkan, dia meminta sistem kerja sama yang baru ditandatangani itu dievaluasi kembali.
“Kalau memang hak milik bisa diterbitkan, kenapa harus pakai HGB,” ucap Hasan.
Ketua Satgas Optimalisasi Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan Ahsanul Khalik menilai, masyarakat sah-sah saja mengungkapkan pendapatnya.
Dia mencatat ada 600 KK yang mendiami lahan seluas 65 hektare aset Pemprov NTB itu.
Kemudian ada 478 pengusaha dengan berbagai jenis usaha jasa pariwisata.
Sementara, Hasan tidak tercatat dalam daftar masyarakat yang mengajukan kerja sama pemanfaatan lahan dengan Pemprov NTB.
“Jadi ini adalah kerja sama pemanfataan lahan, yang ditandatangani bukan HGB,” ucap Khalik Senin (17/1/2022).
Dalam kerja sama itu, masyarakat yang bekerjasama dengan Pemprov NTB memiliki hak untuk mengajukan HGB.
Baca juga: Kota Mataram Punya Mobil Keliling Adminduk, Urus KTP, KK, KIA Lebih Cepat, Bisa Cetak di Tempat
Namun, tidak untuk mengajukan SHM atau sertifikat hak milik.
Kadis Sosial Provinsi NTB ini mengatakan pemerintah menghargai usulan dan permintaan masyarakat.
Namun, catatannya wajib memiliki alasan dan dasar yang kuat.
“Tentu kita akan perhatikan aturan-aturan yang ada,” kata pria yang karib disapa AK ini.
Namun, untuk saat ini, Pemprov NTB sedang berupaya menuntaskan verifikasi lahan yang akan dikerjasamakan dengan masyarakat.
Apalagi, masyarakat sebelumnya bersikeras menggunakan sistem itu.
“Ketika masih ada GTI, mereka mengatakan akan sangat terhormat bagi masyarakat Gili Trawangan bekerjasama dengan Pemprov NTB,” beber AK.
Untuk selanjutnya, fokus kerja sama pemanfaatan lahan ini untuk sebaik-baiknya mengajak masyarakat.
“Inti dari perjanjian tersebut adalah bagaimana masyarakat memiliki alas hak yang sah dan legal untuk berusaha sesuai aturan dan mendatangkan kesejahteraan,” beber AK.
Baca juga: Kota Mataram Punya Mobil Keliling Adminduk, Urus KTP, KK, KIA Lebih Cepat, Bisa Cetak di Tempat
Pemprov NTB memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 65 hektare di Gili Trawangan.
Lahan tersebut sebelumnya sejak tahun 1995 dikerjasamakan pengelolaannya dengan PT GTI.
Namun, hingga tahun 2021, PT GTI tidak dapat memenuhi kewajibannya membangun 150 unit cottage.
Pemprov NTB kemudian memutus kontrak kerja sama dengan PT GTI Pada September 2021.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)