TRIBUNLOMBOK.COM - Nama dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, mereka dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka diduga melakukan praktik KKN terhadap relasi bisnis.
Adapun pelapornya bernama Ubeidillah Badrun.
Ia berprofesi sebagai dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Kini, Ubeidillah angkat bicara mengenai laporannya tersebut.
Baca juga: Kaesang Pangarep Jadi Komisaris RANS Entertainment, Adik Gibran Ungkap Tugasnya: Saya Sih Simpel Aja
Baca juga: Dilaporkan ke KPK, Gibran Rakabuming Tantang Pelapor untuk Membuktikan: Ngopo Melaporkan Balik?
Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan terkait arus dana dalam perusahaan yang dikelola kedua putra Jokowi tersebut.
Selain itu, ia menyebut relasi bisnis Kaesang dan Gibran ada kaitannya dengan pembakaran hutan dan pencucian uang.
Ia kemudian menjelaskan lebih detail terkait dugaan pencucian uang yang dimaksud.
Ubeidillah menambahkan, perusahaan milik Kaesang itu relatif masih sangat baru.
Baca juga: Dampak Klaster Covid-19 PTM di Solo, 5 SD Ditutup Sementara, Gibran Rakabuming: Standarnya 2 Pekan
Namun, perusahaan itu justru mendapatkan pendanaan dengan angka fantastis dari sebuah perusaan ventura.
Hal lain yang disoroti pelapor adalah pembelian saham di sebuah perusahaan dengan nilai transaksi Rp 92 miliar.
Pembelian saham Rp 92 miliar
Seperti diketahui, pada November tahun lalu, Kaesang Pangarep memang tercatat sempat memborong saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), sebuah perusahaan yang memproduksi makanan beku berbasis udang.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), total saham yang dibeli Kaesang Pangarep yakni 188,24 juta lembar saham atau sekitar 8 persen dari total keseluruhan saham yang ditempatkan di perseroan.
Apabila mengacu pada harga saham PMMP per lembarnya Rp 490, maka nilai transaksinya cukup mencengangkan, yakni mencapai Rp 92,2 miliar.
"Kami menyambut baik adanya kerja sama strategis ini untuk meningkatkan penetrasi pasar lokal perseroan, khususnya pada sektor UMKM," kata Direktur Utama PMMP Martinus Soesilo dalam keterangan tertulis.
Kaesang Pangarep membeli saham di PT Panca Mitra Multiperdana Tbk melalui perusahaan miliknya, PT Harapan Bangsa Kita atau yang lebih dikenal dengan GK Hebat.
Seperti diketahui, GK Hebat adalah perusahaan di bidang pengolahan makanan dan minuman yang menjadi platform akselerator UMKM yang didirikan pada tahun 2019 lalu. Di GK Hebat, Kaesang menjabat sebagai CEO & Co-Founder.
Beberapa merek yang berada di bawah kendali GK Hebat antara lain Sang Pisang, Ternak Kopi, Yang Ayam, Lets Toast, Enigma Camp, dan Siap Mas.
Baca juga: Gibran Tunda Penyelenggaraan Piala Wali Kota Solo 2021 setelah Dapat Telepon dari Ganjar Pranowo
Tentang PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
PMMP adalah perusahaan di sektor pengolahan makanan beku berbasis udang.
Perusahaan itu didirikan pada 1997 dan mulai beroperasi secara penuh pada 2004 dengan memiliki fasilitas produksi yang berlokasi di Situbondo, Jawa Timur.
Bisnis terus berkembang pesat hingga kini Panca Mitra Multiperdana disebut jadi salah satu eksportir udang terbesar di Indonesia dengan jumlah volume tonase ekspor udang nomor 2 terbesar di Indonesia pada 2020.
Tujuan ekspor utamanya adalah ke Amerika Serikat (AS) dan Jepang.
Sebagai informasi, dalam laporannya ke KPK, Ubedillah mengklaim turut menyertakan dokumen yang memaparkan dugaannya itu.
Dia menghubungkan tentang adanya perusahaan PT BMH yang dimiliki grup bisnis PT SM terjerat kasus kebakaran hutan tetapi kasusnya tidak jelas penanganannya.
Lantas, di sisi lain, grup bisnis itu disebut Ubedillah mengucurkan investasi ke perusahaan yang dimiliki Kaesang dan Gibran.
Ubedillah Badrun pun mengaitkan antara urusan bisnis itu dan perkara perusahaan yang pengusutan hukumnya tidak jelas karena adanya konflik kepentingan (conflict of interest) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Ini Pembelian Saham Rp 92 Miliar yang Bikin Kaesang Dilaporkan ke KPK".
Gibran Rakabuming Tantang Pelapor untuk Membuktikan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan belum akan melaporkan balik dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun ke polisi.
"Ngopo melaporkan balik? (kenapa melaporkan balik)," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/1/2022).
Suami Selvi Ananda ini justru menantang Ubedilah Badrun untuk membutikan dahulu kesalahannya.
Jika memang dia terbukti bersalah seperti yang dituduhkan, putra sulung Presiden Jokowi itu pun siap ditangkap.
Baca juga: Selvi Ananda Hadiri Acara PKK di Solo, Istri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Ini Tampil Sederhana
"Itu kan sudah dilaporkan dibuktikan dulu nak aku salah cekelen. Penak toh.
Buktikan sik aku salah pora (kalau aku salah tangkap. Enak kan. Buktikan dulu saya salah tidak)," tegasnya.
"Nak salah detik ini tangkap ya rapopo. Buktikan dulu," sambung dia seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Gibran Ogah Polisikan Dosen UNJ yang Melaporkannya ke KPK: Buktikan Aku Salah Pora?".
Berapa Gaji Gibran?
Gibran Rakabuming Raka resmi diakui negara menjadi Wali Kota Solo seusai pengambilan sumpah di hadapan Gubernur Ganjar Pranowo, 26 Februari 2021.
Dalam pengambilan sumpah tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut didampingi waki wali kota, Teguh Prakosa.
Baca juga: Fakta Teguh Prakosa Wakil Wali Kota Solo: Punya Rumah Dekat DPRD, Sejengkal dari Tempat Pelantikan
Baca juga: Cerita Murih Slamet Belum Pernah Bertemu Gibran, Tiba-tiba Diminta Sopiri Toyota Innova Putih AD 1 A
Pasca-dilantiknya Gibran Rakabuming, muncul pertanyaan: berapa gaji Wali Kota Solo?
Perlu diketahui, dulu wali kota dipilih oleh DPRD, namun seiring kebijakan pasca-reformasi dan otonomi daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.
Besaran Gaji
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.
Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.
Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Tunjangan wali kota
Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Biaya operasional
Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.
Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.
Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
- PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
- PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
- PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
- PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD
Misalnya, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959.
Artinya, dana operasional Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengakuan Gibran 3 Bulan Jadi Wali Kota Solo : Semua Gajinya Habis Dibelikan Barang ini
(Kompas/ Muhammad Idris)