Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan belum akan melaporkan balik dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun ke polisi.
"Ngopo melaporkan balik? (kenapa melaporkan balik)," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/1/2022).
Suami Selvi Ananda ini justru menantang Ubedilah Badrun untuk membutikan dahulu kesalahannya.
Jika memang dia terbukti bersalah seperti yang dituduhkan, putra sulung Presiden Jokowi itu pun siap ditangkap.
Baca juga: Selvi Ananda Hadiri Acara PKK di Solo, Istri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Ini Tampil Sederhana
"Itu kan sudah dilaporkan dibuktikan dulu nak aku salah cekelen. Penak toh.
Buktikan sik aku salah pora (kalau aku salah tangkap. Enak kan. Buktikan dulu saya salah tidak)," tegasnya.
"Nak salah detik ini tangkap ya rapopo. Buktikan dulu," sambung dia seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Gibran Ogah Polisikan Dosen UNJ yang Melaporkannya ke KPK: Buktikan Aku Salah Pora?".
Berapa Gaji Gibran?
Gibran Rakabuming Raka resmi diakui negara menjadi Wali Kota Solo seusai pengambilan sumpah di hadapan Gubernur Ganjar Pranowo, 26 Februari 2021.
Dalam pengambilan sumpah tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut didampingi waki wali kota, Teguh Prakosa.
Baca juga: Fakta Teguh Prakosa Wakil Wali Kota Solo: Punya Rumah Dekat DPRD, Sejengkal dari Tempat Pelantikan
Baca juga: Cerita Murih Slamet Belum Pernah Bertemu Gibran, Tiba-tiba Diminta Sopiri Toyota Innova Putih AD 1 A
Pasca-dilantiknya Gibran Rakabuming, muncul pertanyaan: berapa gaji Wali Kota Solo?
Perlu diketahui, dulu wali kota dipilih oleh DPRD, namun seiring kebijakan pasca-reformasi dan otonomi daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.
Besaran Gaji
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.