TRIBUNLOMBOK.COM - Cassandra Angelie terjerat kasus prostitusi online.
Bahkan, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.
Kendati demikian, polisi tidak menahan pemain sinetron Ikatan Cinta tersebut.
Ia hanya harus menjalani wajib lapor.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan.
Ia juga mengatakan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Cassandra Angelie.
Baca juga: Sebut Teman Kencan Cassandra Angelie dari Kalangan Tertentu, Polisi: Gak Akan Sampaikan Identitasnya
Baca juga: Artis Peran di Sinetron Ikatan Cinta Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Ini Profil Cassandra Angelie
Menurutnya, posisi sang aktris yang menjadi pelaku sekaligus korban dalam kasus prostitusi online.
“Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan,” kata Zulpan, Senin (3/1/2022), dikutip dari Tribunnews.
Zulpan kemudian menjelaskan bahwa perempuan 23 tahun ini hanya dikenakan pasal yang ancaman hukumannya hanya satu tahun.
“Sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan,” ujarnya.
Baca juga: Kena Kasus Prostitusi, Artis CA 5 Kali Transaksi Bertarif Rp 30 Juta, Kini Terancam Pasal Berlapis
Di sisi lain, Cassandra Angelie juga bersikap kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari. Mereka adalah KK, R, dan UA.
Sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan, seperti bra dan celana dalam, handphone, serta kartu ATM yang digunakan untuk melakukan transaksi prostitusi online.