Dia menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana.
"Ini bagi mereka yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ucap Akbar.
Dia berharap seluruh warga binaan pemasyarakatan Lapas Mataram dapat menjadikan remisi ini sebagai inspirasi berperilaku selama narapidana menjalani masa pidana.
"Caranya dengan mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib dan peraturan Lapas," kata Akbar.
(*)