Selanjutnya mesin itu dijual ke tempat penampung barang bekas dan rongsokan.
“Mereka ini beraksi selesai jam kerja,” terang Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, didapati keterangan bahwa para pelaku ini sudah mengambil sekurangnya 60 unit mesin AC outdoor.
Selain itu pula, para pelaku mengambil aki. “Total kerugiannya Rp100 juta,” sebut Nasrul.
Dua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya berupa penjara paling lama tujuh tahun.
(*)