Puluhan AC RSUD NTB Raib, Dua Petugas Kebersihan Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku pencurian mesin AC RSUD Provinsi NTB diamankan

Selanjutnya mesin itu dijual ke tempat penampung barang bekas dan rongsokan.

“Mereka ini beraksi selesai jam kerja,” terang Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, didapati keterangan bahwa para pelaku ini sudah mengambil sekurangnya 60 unit mesin AC outdoor.

Selain itu pula, para pelaku mengambil aki. “Total kerugiannya Rp100 juta,” sebut Nasrul.

Dua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya berupa penjara paling lama tujuh tahun.

(*)

Berita Terkini