Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Dituduh Farhat Abbas Ikut Nikmati Hasil Penipuan, Suami Olivia Nathania Siap Buka Rekening Koran".
Nia Daniaty Bohong ke cucu
Ketika Olivia Nathania ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Nia Daniaty menghadapi dilema apakah memberitahu yang sesungguhnya atau tidak kepada cucunya, anak Olivia Nathania, yang terus bertanya soal ibunya.
Nia akhirnya memilih berbohong demi menjaga perasaan anak Olivia yang masih kecil.
"Saya hanya bilangnya, 'Mamanya lagi keluar kota'.
Kalau dia tanya pulang kapan, 'belum tahu pulangnya kapan, belum ada kabar'.
Karena masih kecil, saya takutnya nanti rewel, jadi saya menjaga perasaan cucu saya juga," ujar Nia Daniaty.
Baca juga: Olivia Nathania Berkelit Hanya Buka Les CPNS Rp 25 Juta, Korban Ungkap Proses: Pelantikan 3 Menitan
Sampai saat ini juga, Nia mengaku belum berkomunikasi lagi dengan putrinya karena peraturan yang tidak memperbolehkan menggunakan alat komunikasi atau handphone.
Kesalahan dalam mendidik
Nia menganggap terseretnya nama Olivia dalam kasus dugaan penipuan CPNS merupakan kesalahannya dalam mendidik sang putri.
"Mungkin itu kesalahan saya waktu anak dalam (masa) pertumbuhan yang kurang (kasih sayang) waktu saat itu.