Kabar Artis

Belum Bertemu Pihak Tubagus Joddy, Ayah Vanessa Angel: Yang Penting Sudah Minta Maaf Via Pak Faisal

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, mengaku sudah memaafkan Tubagus Joddy. Kendati demikian, proses hukum tetap harus berlanjut.

TRIBUNLOMBOK.COM - Permintaan maaf keluarga Tubagus Joddy sudah diterima oleh pihak Vanessa Angel.

Hal tersebut diungkapkan oleh ayah Vanessa, Doddy Sudrajat.

Joddy merupakan tersangka atas kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi Sudrajat.

Insiden itu terjadi di Tol Nganjuk Arah Surabaya pada 4 November 2021 lalu.

“Saya sebagai orangtua dari Vanessa dan keluarga besar sudah memaafkan Joddy, tapi sekali lagi proses hukum tetap berjalan,” ujar Doddy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

“Kita tunggu saja proses hukumnya bagaimana, Joddy kenapa pasal apa kita tunggu saja,” lanjut Doddy.

Baca juga: Belum Diajak Bicara Terkait Kelanjutan Bisnis Vanessa Angel, Doddy Sudrajat : Saya Menunggu Saja

Baca juga: Hak Asuh Gala Sky Akhirnya Dibawa ke Pengadilan oleh Ayah Bibi, Ini Tanggapan Ayah Vanessa Angel

Tubagus Muhammad Joddy menjalani pemeriksaan sebelum dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/11/2021) malam. (KOMPAS.COM/DOK. POLRES JOMBANG)

Kendati demikian, Doddy belum bertemu langsung dengan keluarga Joddy.

“Jadi, kemarin permintaan maaf melalui pak Faisal untuk Daddy vanessa dan keluarga, tapi tidak ketemu dengan saya. 

Daddy datang Sore, Bapak Joddy kalau enggak salah jam 10.00 WIB itu tidak ketemu,” kata Doddy.

Meski begitu, Doddy tak mempermasalahkannya.

Ia lega pihak Tubagus Joddy akhirnya menyampaikan permintaan maafnya.

Baca juga: Ucapkan Belasungkawa Atas Meninggalnya Vanessa Angel & Bibi, Ayah Tubagus Joddy: Beliau Orang Baik

“Tapi ya enggak apa-apa, enggak ketemu pun enggak apa-apa. Yang penting dia sudah menyampaikan permintaan maaf melalui Pak Faisal,” tutur Doddy.

Diketahui, Tubagus Joddy kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Jombang.

Joddy dikenakan dua pasal. Pasal pertama 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara.

Lalu, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Ayah Vanessa Angel Telah Maafkan Tubagus Joddy, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan".

Halaman
1234

Berita Terkini