Ditemui Orangtua, Tubagus Joddy Pertanyakan Mengapa Dirinya Selamat: Kenapa Mbak Vanessa & Mas Bibi?

Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tubagus Muhammad Joddy menjalani pemeriksaan sebelum dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/11/2021) malam.

TRIBUNLOMBOK.COM - Reaksi Tubagus Joddy saat kali pertama ditemui orangtuanya setelah kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Tubagus Joddy kini memang sudah ditahan di Polsek Jombang setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Ia dianggap lalai sehingga menyebabkan nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah melayang.

Sementara Joddy justru menjadi korban selamat tanpa luka serius.

Meski demikian, rupanya penyesalan besar sangat dirasakan Joddy.

Hal itu disampaikan langsung oleh sang ayah, Tubagus Endang.

Baca juga: Anaknya Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel & Bibi, Ayah Tubagus Joddy: Dia Tak Punya Niat Jelek

Baca juga: Tubagus Joddy Kemudikan Mobil 130 Km/jam, Polisi: Batas Kecepatan Maksimum 80 Kilometer per Jam

Tubagus Joddy mempertanyakan mengapa dirinya selamat dari kecelakaan sementara Vanessa dan Bibi meninggal dunia.

Pertanyaan itu berulang kali disampaikan Joddy kepada orangtuanya ketika ia dibesuk di Polda Jatim

Tubagus Endang ayah dari Tubagus Joddy sempat menahan tangisnya ketika menceritakan hal tersebut.

Ia terlihat sangat sedih mengingat kondisi Tubagus Joddy yang sangat terpukul.

"Kalau ke saya cuman cerita ‘kenapa Joddy gak kenapa-kenapa, kenapa pak? Justru orang yang saya bawa jadi korban’ gitu," ujar Tubagus Endang di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (15/11/2021).

Sopir Vanessa Angel bernama Tubagus Joddy (kiri) - Vanessa Angel dan sang suami Bibi Andriansyah (kanan). Setelah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel, Tubagus Joddy kini langsung menjalani penahanan, Kamis (11/11/2021). (Kolase Instagram Tubagus Joddy/Vanessa Angel)

Dia juga sempat tidak percaya, sempat bertanya ‘mah Joddy kenapa gak apa-apa, kenapa mba Vanessa dan Mas Bibi?’ Itulah konunikasi sama dia," tuturnya.

Tubagus Endang mengatakan bahwa kondisi Joddy saat ia menemuinya terlihat sangat shock.

Putranya itu terlihat sering melamun karena merasa bersalah terhadap kecelakaan yang terjadi.

Keadaan Joddy saat itu agak shock yaa, pas datang saya juga gak banyak bertanya," beber Tubagus Endang.

Joddy itu seperti melamun ya shock gitu, ya mungkin karena merasa bersalah atas kelalaiannya," ujarnya.

Tubagus Joddy adalah supir dari Vanessa dan Bibi yang membawa mobil ketika terjadi kecelakaan tunggal di tol menuju Surabaya.

Joddy sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam berkendara sehingga menghilangkan nyawa.

Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Tubagus Joddy sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga Joddy pun sudah secara terbuka dan meminta maaf pada keluarga Vanessa-Bibi.

Sebagai ayah, Tubagus Endang percaya bahwa putra bisa bertanggung jawab atas apa yang sudah ia lakukan.

Lampaui Batas Kecepatan Maksimum

Polisi memberikan update terkait kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Menurut polisi, sang sopir yang bernama Tubagus Joddy mengendarai mobil dengan kecepatan 130 kilometer per jam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman.

Menurutnya, fakta itu ia dapatkan dari hasil perhitungan tim penyidik.

"Kecepatannya pada saat terjadinya titik tumbur adalah 130 kilometer per jam," kata Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (13/11/2021).

Padahal, batas kecepatan maksimumnya adalah 80 kilometer per jam.

Baca juga: Dituduh Gunakan Uang Donasi Vanessa Angel untuk Dugem, Adik Bibi Ardiansyah: Gak Ada Gunanya Marah

Baca juga: Terbukti Main HP Sambil Mengemudi, Tubagus Joddy Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 12 Tahun Pidana

Batas tersebut, lanjut Latif Usman, sudah ada di rambu-rambu peringatan yang dipasang di jalan tol tempat terjadinya kecelakaan.

"Sedangkan di ruas jalan tersebut rambu-rambu terpasang 80 kilometer per jam," ucap Latif Usman.

Joddy juga disebut bermain ponsel di beberapa titik.

Padahal, saat itu ia tengah mengemudikan mobil.

Baca juga: Tubagus Joddy Kini Ditahan, Polisi Temukan Fakta Baru di HP Sopir Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah

Adapun Joddy ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 November lalu.

Ia dijerat dua pasal, yakni Pasal 310 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Lalu, Pasal 311 alAyat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

 

 

 

Berita Terkini