Terbukti Main HP Sambil Mengemudi, Tubagus Joddy Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 12 Tahun Pidana

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, terbukti bermain medsos dan menghubungi orangtuanya sambil mengemudi. Kini ia terancam penjara 12 tahun.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Instagram Tubagus Joddy/Vanessa Angel
Sopir Vanessa Angel bernama Tubagus Joddy (kiri) - Vanessa Angel dan sang suami Bibi Andriansyah (kanan). Setelah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel, Tubagus Joddy kini langsung menjalani penahanan, Kamis (11/11/2021). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Tubagus Joddy terlibat dalam kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Joddy merupakan sopir yang membawa pasangan artis tersebut ke Surabaya.

Sementara kecelakaan tunggal yang dimaksud terjadi pada Kamis (4/11/2021).

Selain Vanessa dan Bibi, Joddy juga membawa Gala Andriansyah serta seorang asisten.

Kecelakaan tragis itu terjadi di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur.

Baca juga: Tubagus Joddy Kini Ditahan, Polisi Temukan Fakta Baru di HP Sopir Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah

Baca juga: Hubungan Membaik, Ibu Sambung Vanessa Angel Sempat Pingsan saat Ziarahi Makam, Berikut Kondisinya

Kondisi kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel setelah mengalami kecelakaan tunggal di (Km) 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.
Kondisi kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel setelah mengalami kecelakaan tunggal di (Km) 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto. (KOMPAS.com/MOH SYAFIÍ)

Mereka diketahui tengah menaiki mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU.

Kecelakaan tunggal terjadi pada pukul 12.36 WIB.

Joddy kini dinyatakan terbukti bermain media sosial sebelum kecelakaan terjadi.

Hal itu merupakan hasil dari pemeriksaan intensif didukung bukti petunjuk.

Baca juga: Sara Wijayanto Diminta Komunikasi dengan Arwah Vanessa Angel, Demian: Kami Punya Akal dan Perasaan

Selain itu, Joddy juga sempat menelepon saat berkendara. Ia terbukti menghubungi orangtuanya sekitar pukul 11.58 WIB.

Pasal berlapis

Dalam kasus ini, Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman menjelaskan alasan penyidik menjerat Joddy dengan pasal berlapis.

"Kenapa dikenakan (pasal) 311?

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved