"Sedangkan di ruas jalan tersebut rambu-rambu terpasang 80 kilometer per jam," ucap Latif Usman.
Joddy juga disebut bermain ponsel di beberapa titik.
Padahal, saat itu ia tengah mengemudikan mobil.
Baca juga: Tubagus Joddy Kini Ditahan, Polisi Temukan Fakta Baru di HP Sopir Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah
Adapun Joddy ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 November lalu.
Ia dijerat dua pasal, yakni Pasal 310 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Lalu, Pasal 311 alAyat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.