Ditemui Orangtua, Tubagus Joddy Pertanyakan Mengapa Dirinya Selamat: Kenapa Mbak Vanessa & Mas Bibi?

Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tubagus Muhammad Joddy menjalani pemeriksaan sebelum dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/11/2021) malam.

"Sedangkan di ruas jalan tersebut rambu-rambu terpasang 80 kilometer per jam," ucap Latif Usman.

Joddy juga disebut bermain ponsel di beberapa titik.

Padahal, saat itu ia tengah mengemudikan mobil.

Baca juga: Tubagus Joddy Kini Ditahan, Polisi Temukan Fakta Baru di HP Sopir Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah

Adapun Joddy ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 November lalu.

Ia dijerat dua pasal, yakni Pasal 310 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Lalu, Pasal 311 alAyat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

 

 

 

Berita Terkini