TRIBUNLOMBOK.COM - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.
Tubagus Joddy terlibat dalam kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Joddy merupakan sopir yang membawa pasangan artis tersebut ke Surabaya.
Sementara kecelakaan tunggal yang dimaksud terjadi pada Kamis (4/11/2021).
Selain Vanessa dan Bibi, Joddy juga membawa Gala Andriansyah serta seorang asisten.
Kecelakaan tragis itu terjadi di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur.
Baca juga: Tubagus Joddy Kini Ditahan, Polisi Temukan Fakta Baru di HP Sopir Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah
Baca juga: Hubungan Membaik, Ibu Sambung Vanessa Angel Sempat Pingsan saat Ziarahi Makam, Berikut Kondisinya
Mereka diketahui tengah menaiki mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU.
Kecelakaan tunggal terjadi pada pukul 12.36 WIB.
Joddy kini dinyatakan terbukti bermain media sosial sebelum kecelakaan terjadi.
Hal itu merupakan hasil dari pemeriksaan intensif didukung bukti petunjuk.
Baca juga: Sara Wijayanto Diminta Komunikasi dengan Arwah Vanessa Angel, Demian: Kami Punya Akal dan Perasaan
Selain itu, Joddy juga sempat menelepon saat berkendara. Ia terbukti menghubungi orangtuanya sekitar pukul 11.58 WIB.
Pasal berlapis
Dalam kasus ini, Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman menjelaskan alasan penyidik menjerat Joddy dengan pasal berlapis.
"Kenapa dikenakan (pasal) 311?