Hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan kedua korban masih dalam kondisi ketakutan dan psikisnya terganggu.
Untuk mengungkap kejahatannya, YS terus diperiksa untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan.
Dimungkinkan masih banyak korban sodomi yang belum diketahui atau melapor.
Dalam kasus ini polisi menyita pakaian yang diduga milik korban.
Baca juga: Dalih Pelatih Voli di Demak Diduga Cabuli 13 Bocah di Bawah Umur: Yang 12 Itu Cuma Rangkul Saja
Pakaian ini pun dijadikan polisi sebagai barang bukti.
YS dijerat pasal tindak pidana kejahatan asusila dengan ancaman 15 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pencukur Rambut di Gorontalo Cabuli 5 Anak, Korban Diimingi Uang Rp 10.000".
Kasus Pencabulan Lainnya
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umut terjadi di daerah Jakarta Utara.
Korban diketahui seorang gadis berusia 12 tahun dengan inisial S.
Dugaan pencabulan itu diungkapkan oleh D (30), ibu korban.
D mendatangi Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (21/10/2021).
Tujuannya yakni menanyakan kelanjutan kasus pencabulan yang ia laporkan.
Menurut D, laporan dugaan pencabulan itu sudah berbulan-bulan belum diproses.
Baca juga: Kisah Pilu Remaja 14 Tahun di Jatim: Diculik Selama Setahun, Sudah Lahirkan Bayi Saat Ditemukan
Baca juga: Dosen di Jember Rudapaksa Ponakan yang Berusia 16 Tahun 2 Kali, Terbongkar Berkat Status IG Korban
D menjelaskan, buah hatinya dicabuli oleh tiga orang temannya.
Saat ini, lanjut D, ketiga terdug apelaku masih berkeliaran di sekitar rumah korban.