Tak lama lagi, perkara terhadap BS akan masuk ke tahap persidangan.
Sementara itu, mengenai penetapan tersangka terhadap BA, menurut Riko, Polrestabes Medan akan melakukan pendalaman.
Menurut Riko, apabila tidak ditemukan niat jahat, maka penetapan tersangka terhadap BA bisa dibatalkan dan dihentikan.
"Apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara terlapor atau saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan," kata Riko.
Artikel lainnya terkait penganiayaan
(TribunMedan)