Awalnya Kenalan di Medsos, Pemuda di Banyumas Bawa Kabur dan Rudapaksa Gadis Berusia 13 Tahun

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kronologi seorang gadis berusia 13 tahun dibawa kabur dan dirudapaksa oleh pemuda di Banyumas, Jawa Tengah.

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Banyumas, Jawa Tengah.

Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial WTO (27).

Ia merupakan warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kini, WTO harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, ia membawa kabur dan menyetubuhi gadis di bawah umur.

Korban diketahui berinisial WN (13).

Baca juga: Gadis 12 Tahun di Koja Dicabuli 3 Teman, Ibu Tak Terima Pelaku Berkeliaran Sekitar Rumah Korban

Baca juga: Ayah & Saudara di Maluku Tega Rudapaksa Anak Tiri, Korban Tertekan dan Terintimidasi Selama 3 Tahun

Ilustrasi perkosaan -Kronologi seorang gadis berusia 13 tahun dibawa kabur dan dirudapaksa oleh pemuda di Banyumas, Jawa Tengah. (net/stomp)

WN merupakan warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Aksi bejat WTO ia lakukan pada hari Minggu (24/10/2021) lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry.

Ia menjelaskan, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) sekitar tiga bulan yang lalu.

Baca juga: Dosen di Jember Rudapaksa Ponakan yang Berusia 16 Tahun 2 Kali, Terbongkar Berkat Status IG Korban

"Selanjutnya pelaku mengajak korban ketemuan dan jalan-jalan.

Setelah itu, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Berry kepada wartawan di Purwokerto, Rabu (27/10/2021).

Sebelum menyetubuhi korban, kata Berry, pelaku terlebih dahulu mengajak korban meminum minuman keras.

"Setelah selesai minum, korban meminta kepada pelaku untuk diantar pulang, tapi oleh pelaku dibawa ke rumah saudaranya.

Saat korban tertidur inilah pelaku menyetubuhi sehingga korban terbangun," jelas Berry.

Tak puas sampai di situ, kata Berry, keesokan harinya pelaku kembali menyetubuhi korban.

Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.

"Setelah itu korban diantar pulang kurang lebih pukul 19.00 WIB," ujar Berry.

Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah korban mengadu kepada orangtuanya dan melaporkannya kepada polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 (1) ke -1e dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kenal di Medsos 3 Bulan Lalu, Gadis 13 Tahun Ini Malah Disetubuhi Saat Bertemu".

Kasus Rudapaksa Lainnya

Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Maluku Tengah.

Ironisnya, perbuatan itu dilakukan oleh ayah tiri korban.

Pria tersebut diketahui berinisial OK.

Ia kini tengah menginjak usia 75 tahun.

OK merupakan warga Kelurahan Letwaru, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Sementara korban masih berusia di bawah umur.

Baca juga: Alasan Kecanduan Video Asusila, Remaja di Sumsel Tega Rudapaksa Adik Kandung yang Berusia 13 Tahun

Baca juga: Dosen di Jember Rudapaksa Ponakan yang Berusia 16 Tahun 2 Kali, Terbongkar Berkat Status IG Korban

Ilustrasi korban pencabulan - Ayah berusia 75 tahun tega rudapaksa anak tiri yang masih di bawah umur, diciduk saat hendak kabur. (DOK. TRIBUN BATAM)

Kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak berwajib.

Sementara pelaku juga telah diamankan.

Tak sendiri, perbuatan bejat itu dilakukan OK bersama-sama dengan seorang saudaranya berinisial YK (45).

Kedua pelaku ini ditangkap di Pelabuhan Amahai pada Senin malam (25/10/2021) saat hendak kabur menuju Maluku Tenggara dengan menggunakan KM Sabuk Nusantara 71 yang saat itu sedang bersandar di pelabuhan tersebut.

Baca juga: Anak Tersangka di Parigi Diduga Dirudapaksa Kapolsek Agar Ayah Bebas, Pengacara: Tak Ada Kata Damai

Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Maluku tengah untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah itu, kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

Kasubag Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Rido Masihin mengatakan, perbuatan kedua tersangka ini telah berlangsung berulang kali sejak 2018 lalu hingga awal 2021.

Aksi pemerkosaan terhadap korban ini kerap terjadi di rumah OK di Kelurahan Letwaru, Kota Masohi.

Korban sempat melawan saat diperlakukan tidak senono, namun karena selalu diancam oleh kedua tersangka, korban hanya bisa pasrah.

“Kedua tersangka ini masih punya hubungan dekat korban.

Kalau OK itu statusnya bapak tiri korban. Jadi keduanya tersangka saat itu mengancam korban sehingga korban tak berdaya dan hanya bisa pasrah,” kata Rido, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/10/2021) malam.

Rido menuturkan, korban yang saat ini telah berusia 17 tahun itu selama ini tak berani melaporkan kedua tersangka ke polisi karena selalu merasa tertekan dan terintimidasi apalagi kedua pelaku merupakan orang dekat.

Namun, karena sudah tidak tahan lagi dengan bejat kedua tersnagka, korban akhirnya menceritakan segala penderitaaan yang dialaminya itu ke salah satu keluarga dekatnya.

Tak terima dengan perbuatan kedua tersangka, keluarga korban langsung mengadu ke polisi.

Baca juga: Ayah yang Diduga Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur Laporkan Mantan Istri Atas Tudingan Berita Bohong

“Jadi kasusnya terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan kedua tersangka ke keluarga dekatnya,” ujar dia.

Setelah dilaprokan, polisi langsung bergerak mengejar kedua tersangka yang telah kabur ke Pelabuhan Amahai.

Di sana polisi langsung menangkap keduanya dan membawa mereka ke kantor Polres Maluku Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal di atas 15 Tahun penjara seperti dikutip dari  Kompas.com dengan judul "Bapak Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Ditangkap Saat Akan Kabur dengan Kapal".

Artikel tentang rudapaksa

(Kompas/ Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

Berita Terkini