320 Botol Miras Disita Polisi saat Hendak Diedarkan ke Bima

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MIRAS: Ratusan botol miras yang akan diedarkan di Bima disita Polres Bima Kota, Selasa (26/10/2021).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Sebanyak 320 botol minum keras (miras) jenis bir bintang asal Bali  disita Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota, Selasa (26/10/2021).

Pengiriman minuman beralkohol tersebut dicegat saat hendak3 dikirim ke wilayah Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin menjelaskan, ratusan botol miras tersebut diangkut menggunakan truk Fuso dengan plat  B 7793 UDG.

Truk dikemudikan sopir berinsiial MY (56) asal Sape, Kabupaten Bima.

Miras ini dia angkut dari Lombok menuju Bima.

Tapi dalam perjalanan digrebek Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Aipda Thaufarrahman, di seputaran Serasuba Kota Bima, Selasa (26/10/2021), dini hari.

Baca juga: HEBOH Bayi Laki-Laki Dibuang ke Kuburan Desa Selong Belanak Lombok Tengah

Baca juga: Intip Kesiapan Sirkuit Mandalika Menjelang WSBK, Cat dari Jerman hingga Tribun VVIP Penonton

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Penyidik Sita HP Istri Tersangka Bripka MN

Setelah pemeriksaan, ratusan botol miras tersebut disita dan ditahan.

Hal itu, kata Iptu Thamrin, sesuai Perda Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Pemilik barang haram itu masih diselidiki.

Sementara sopir Fuso yang membawa serta Bir Bintang dan sejumlah barang lain itu masih dimintai keterangan.

“Barang bukti telah diamankan di Gudang Sat Narkoba untuk dimusnhakan pada saatnya nanti.

Sesuai perintah Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, apa pun jenis miras yang akan diedarkan di wilayah Polres Bima Kota akan disita dan diberantas.

Sebab miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal di Bima.

(*)

Berita Terkini