Gubernur NTB Minta Pengusaha Libatkan Kaum Difabel dalam Pengembangan Usaha

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISABILITAS: Seorang peyandang disabilitas hadir dalam rapat koordinasi percepatan penyelenggaraan unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan, di Hotel Golden Palace, Kamis (21/10/2021).

Suhartono menyebut, berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan dan data dari dinas provinsi dan kabupaten/kota, per Januari 2021, perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 551 perusahaan.

Dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang dari total tenaga kerja  536.094 orang.

”Dilihat dari rasio kebekerjaan saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, tentu masih terhitung rendah,” ungkapnya.

Sesuai arahan Presiden RI, regulasi pelindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas di Indonesia, sudah cukup kuat.

"Tahap penting selanjutnya adalah implementasi dari program tersebut agar bersentuhan dengan kehidupan nyata para penyandang disabilitas," ujarnya.

Saat ini arah kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dilakukan secara inklusif.

Artinya siapa saja dan apa pun kondisinya berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.

"Saya berharap rakor ini menjadi momentum yang  penting dilihat dari sisi ketenagakerjaan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas," harap Suhartono.

Suhartono menghimbau semua pelaku usaha semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

"Saudara-saudara kita ini berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya," ujar Suhartono.

Sementara itu, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Kemnaker RI Nora Kartika Setyaningrum menyampaikan, isu disabilitas sejalan dengan isu kesetaraan, inklusi, dan non diskriminasi.

Sebagai pelaksanaan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016  tentang Penyandang Disabilitas.

Ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2020  tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

"Penyelenggaraan unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan wajib dilaksanakan dinas bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota," ujar Nora.

Baca juga: Hari Disabilitas Internasional, Wagub NTB: Jangan Jadikan Kaum Difabel Beban!

Menurut Nora, isu disabilitas merupakan isu lintas sektor.

Sehingga penanganannya  dibutuhkan kerja sama kolaboratif antar pemangku kepentingan.

Baik di pemerintah, swasta, dan masyarakat umum, termasuk para penyandang disabilitas sendiri.

(*)

Berita Terkini