Kabar Artis

Fakta Rachel Vennya Kabur dari Karantina: Dibantu 2 Oknum TNI Hingga Sanksi Pidana 1 Tahun Menanti

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut deretan fakta terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina.

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus yang menjerat Rachel Vennya kini berbuntut panjang.

Seperti diketahui, sang selebgram dikabarkan kabur dari kewajiban karantina.

Padahal, ia baru saja pulang setelah melancor ke Amerika Serikat.

Hingga kini, polisi masih terus mengusut kasus tersebut.

Teranyar, Rachel Vennya menjalani pemeriksaan pada hari Kamis (21/10/2021) kemarin.

Selain Rachel, polisi juga memeriksa sang kekasih, Salim Nauderer, serta manajernya, Maulida.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Terlihat Pucat & Hanya Menunduk

Baca juga: Rachel Vennya Ngaku Tak Ikut Karantina, Kapendam Jaya: Dia Sempat ke Wisma Atlet, Lalu Keluar Lagi

Berikut deretan fakta terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina. (Tangkap layar Youtube Boy William, BW)

Keduanya diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Rachel Vennya sendiri bisa kabur dari karantina dibantu dua oknum TNI.

Kini, kedua oknum TNI tersebut sudah dinonaktifkan.

Kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina menggegerkan masyarakat.

Polda Metro Jaya Sebut Ada Sanksi Pidana di Kasus Rachel Vennya: Ya Jelas, Orang Ada UU Karantina

Publik dibuat kesal lantaran hal itu bisa merugikan dan membahayakan banyak orang.

Karenanya, masyarakat menuntut polisi memproses hukum Rachel Vennya sebab memang ada ancaman pidana dan denda bagi mereka yang kabur dari kewajiban karantina.

Mengutip dari Kompas.com dengan judul "Kabar Terbaru Kasus Rachel Vennya, Dua Oknum TNI Dinonaktifkan hingga Ancaman 1 Tahun Penjara", berikut kabar terbaru kasus Rachel Vennya:

1. Dibenarkan oleh Kodam Jaya

Kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, mulanya dibenarkan oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.

Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS mengatakan, Rachel Vennya kabur dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural," kata Kapendam dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/10/2021).

Menurut dia, anggota TNI berinisial FS itu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Baca juga: Ada Kejanggalan dalam Pengakuan Rachel Vennya Kabur Karantina, Akui Tak Menginap di Wisma Atlet

2. Ada dua oknum TNI yang bantu Rachel Vennya kabur

Tak hanya FS, hasil pendalaman ada satu lagi oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina, yakni berinisial IG.

Untuk IG, kata Herwin, bertugas di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

3. Dinonaktifkan

Herwin mengatakan, dua anggota TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina saat ini sudah dinonaktifkan oleh Kodam Jaya dan dikirim kembali ke kesatuan untuk menjalani pemeriksaan Polisi Militer.

"Gini, ini adalah hasil penyelidikan satuan intel di Kogasgabpad.

Setelah itu, ditemukan bukti bahwa terjadi pelanggaran sehingga mereka dikembalikan ke kesatuan," ucap Herwin.

4. Sempat datang ke Wisma Atlet

Setelah penyelidikan pada dua oknum TNI, Herwin mengungkap bahwa Rachel Vennya memang sempat datang untuk menjalani karantina di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

"Ya itu masih dipelajari, ya memang informasinya (Rachel Vennya) sempat datang.

Namun, dia keluar lagi, seperti itu," kata Herwin.

Berikut deretan fakta terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina. (Instagram)

Kendati demikian, Herwin tidak bisa menjelaskan kepergian Rachel Vennya itu apakah sudah ketahuan atau belum.

Herwin menyerahkan kepada Polda Metro Jaya yang kini menangani kasus Rachel Vennya.

5. Rachel Vennya terancam 1 tahun penjara

Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Rachel pada Kamis kemarin.

Rachel Vennya dicecar dengan 35 pertanyaan selama sembilan jam diperiksa.

Tak hanya Rachel, kekasihnya, Salim dan manajernya, Maulida, ikut menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel Vennya terancam hukuman satu yang pidana penjara.

"Ancamannya satu tahun penjara. Karena ini masih tahap penyelidikan, kami masih memeriksa keterangan saksi-saksi lagi," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan, penyidik menjerat Rachel Vennya dengan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Artikel lainnya terkait Rachel Vennya

(Kompas/ Cynthia Lova)

Berita Terkini