TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus pencabulan terjadi di Kota Ambon.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial S.
Ia merupakan warga Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Sementara korban pencabulan adalah putri tiri pelaku.
S tega mencabuli korban baru berusia sembilan tahun.
Aksi bejat itu ia lakukan di dalam kamar indekos.
Baca juga: Deretan Fakta Guru PNS Cabuli 18 Siswi di Minahasa: Kronologi Hingga Tanggapan Dinas Pendidikan
Baca juga: Dalih Pelatih Voli di Demak Diduga Cabuli 13 Bocah di Bawah Umur: Yang 12 Itu Cuma Rangkul Saja
Mereka memang tinggal di kos kawasan Wailela, Kecamatan Teluk Ambon.
Pelaku melakukan pencabulan pada hari Rabu (20/10/2021), sekitar pukul 09.30 WIT.
Diketahui sang ibu
Salah satu kerabat korban, IR mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya saat ibu korban sedang pergi membeli minyak kelapa di warung tetangga.
Baca juga: Gadis 12 Tahun Dicabuli Tetangga di Kamarnya, Pelaku Tak Berkutik Diciduk Polres Dompu
“Jadi ibu korban ini sedang pergi beli minyak kelapa, lalu tidak tahu bagaimana dia (pelaku) mencabuli korban yang masih kecil itu,” kata IR kepada Kompas.com via telepon seluler, Jumat (22/10/2021).
Insiden itu terbongkar setelah ibu korban kembali ke rumah dan mendapati anaknya tertidur tanpa mengenakan pakaian.
Saat diperiksa, di tubuh korban terdapat cairan yang masih menempel di bagian perut bocah tersebut.
“Jadi ibunya tanya ke korban, ini kenapa lalu korban ceritakan semuanya,” ujarnya.
Sempat dilaporkan ke polisi