Tak sampai di situ, Farhat Abbas juga berikan peringatan bagi pihak yang mengaku korban.
"Boleh saat ini kalian mengatakan dirugikan, tapi seandainya berhasil lolos dengan cara tidak benar."
"Berarti merugikan negara dan itu merupakan kejahatan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Putri Nia Daniaty Syok Dituding Lakukan Penipuan, Akui Buka Bimbel CPNS dengan Tarif Rp 25 Juta"