Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Penyelundupan belasan kubik kayu Ilegal dari Kabupaten Sumbawa digagalkan Polsek Pelabuhan Poto Tano.
Kayu-kayu tersebut disita saat truk berisi kayu hendak nyeberang ke Pulau Lombok, Jumat (1/10/2021), pukul 11.30 Wita.
Kayu jenis Sonokeling tersebut diangkut menggunakan truk hitam.
Sebelum nyeberang, Kapolsek Pelabuhan Poto Tano Ipda Nurlana bersama anggota melakukan pemeriksaan.
Polisi menemukan kayu yang dibawa tidak dilengkapi surat-surat.
Sehingga langsung ditahan.
Baca juga: Pengelola Homestay Tetebatu Dibekali Tambahan Ilmu Jelang Penilaian Lomba Wisata Dunia
Kasi Humas Polres Sumbawa Ipda Eddy Soebandi mengatakan, kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Karang Genteng, Kota Mataram.
"Truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah itu tiba di pelabuhan sekitar pukul 11.30 Wita," katanya.
Dalam perjalanan mereka sempat berhenti dua kali di Alas dan Rhee untuk melihat situasi.
Setibanya di Poto Tano, untuk mengelabui petugas, truk tersebut mengganti plat nomor kendaraan.
Namun aksi mereka tetap diketahui oleh petugas.
Truk Fuso yang dicurigai itu kemudian diperiksa.
Baca juga: Selangkah Lagi Wagub NTB Sitti Rohmi Pimpin Partai Nasdem NTB
Baca juga: Sabu Terbungkus Kondom Disimpan dalam Dubur, BNN NTB Tangkap 4 Orang di Bandara
"Ternyata benar, di atas truk tersebut ada kayu jenis Sonokeling sekitar 15 kubik tanpa dokumen sah," ujarnya.
Setelah menginterogasi, supir truk mengaku kayu tersebut berasal dari seseorang yaitu berinisial A, asal Sumbawa Besar.
Atas temuan itu, Kapolsek berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.
Barang bukti Kayu dan kendaraan fuso dibawa ke markas Polres Sumbawa untuk diperiksa lebih lanjut.
(*)