Pengakuan Pembunuh Adik Ipar di Mataram, Sakit Hati Sering Dipanggil Kangkung & Ambon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGAKUAN: Husnan, tersangka pembunuh adik ipar mengakui perbuatannya di hadapan media dan polisi, saat keterangan pers, di Polresta Mataram, Rabu (29/9/2021).

Suami korban biasanya tidur tidak pakai baju. Sedangkan yang tidur mengenakan baju adalah istri atau target sasarannya.

Sehingga dia pun menganiaya korban dengan sebilah pisau sampai tewas.

”Melihat korban tertidur pulas maka tersangka menghujamkan korban dengan sebilah pisau sebanyak 23 tusukan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, 23 tusukan di tibuh korban berada di bagian perut, dada, bagian tangan, dan paha korban.

”Kalau tusukan di bagian tangan itu kemungkinan akibat korban melakukan perlawanan, sehingga terkena di bagian tangan,” katanya.

Mendengar ada keributan, suami korban atas nama Masnun bangun dan langsung melakukan perlawanan.

Baca juga: Dua Bocah Tewas Tenggelam di Embung Batu Ngerengseng Lombok Tengah

”Suaminya juga terkena tusukan di bagian punggung sebanyak dua kali tusukan,” beberanya.

Karena panik, tersangka Husnan pun melarikan diri ke rumahnya, di sebelah rumah korban.

Suami korban kemudian meminta tolong kepada tetangga sehingga warga keluar menolongnya. Tersangka kemudian ditangkap aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka Husnan terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tekait pembunuhan berencana.

Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

”Dia kena pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.   

(*)

Berita Terkini