Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Husnan (55), tersangka kasus pembunuhan asal Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram terancam hukuman mati.
Dia menjadi tersangka setelah membunuh adik iparnya, Fitriah (44), Selasa (21/9/2021).
Atas perbuatannya, penyidik Polresta Mataram menjerat Husnan dengan Pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
”Dia kena pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan pers, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Adik Ipar di Mataram, Sakit Hati Sering Dipanggil Kangkung & Ambon
Heri menjelaskan, tersangka sudah diperiksa dan dia telah mengakui semua perbuatannya.
”Ya tersangka sudah mengakui (telah membunuh),” kata Heri.
Tonton juga:
Peristiwa pembunuhan terjdi Selasa (21/9/2021), dini hari.
Pelaku membunuh korban dengan sebilah pisau.
Baca juga: Tukang Asah Pisau di Mataram Aniaya Adik Ipar hingga Tewas, Penyebabnya Sepele
Pembunuhan berawal saat pelaku dan korban terlibat cekcok soal sampah, Senin (20/9/2021).
Tidak disangka-sangka cekcok mulut soal sampah tersebut membuat Husnan sakit hati.
Pelaku yang sudah lama memendam rasa sakit hati karena dihina menjadi kalap.
Selasa (21/9/2021), dini hari, pukul 00.00Wita, Husnan menyiapkan sebilah pisau dan masuk ke rumah korban.