"Tikamannya lumayan banyak, ada sekitar belasan," beber Kasat Reskrim Kadek Adi.
Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian berlari ke dalam rumahnya.
Rumah korban dan pelaku masih berada satu pekarangan.
"Pelaku masuk ke rumahnya untuk menghindari amukan massa," katanya.
Pukul 03.00 Wita, dini hari, jajaran Polsek Pagutan mengamankan pelaku ke Polresta Mataram.
Baca juga: BKD NTB Siapkan 3 Lokasi Rapid Test Gratis bagi Peserta CPNS 2021
"Terhadap pelaku, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui modus maupun motif pelaku," kata Kadek.
Sementara jenazah korban dipulangkan sore ini ke rumah duka dan segera dimakamkan di TPU Gubung Mamben, Sekarbela.
Sementara HN ditahan di rumah tahanan Polresta Mataram.
"HN sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 sub 338 KUHP," tutupnya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)