"Kalau pelaksanaan SKD masih mengacu ke jadwal ini selama belum ada perubahan," jelas Paryono yang dilansir dari Kompas.com.
Dalam surat itu diterangkan bahwa pelaksanaan SKD CPNS 2021 nantinya dilakukan pada 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.
Sedangkan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Nonguru dilakukan setelah pelaksanaan SKD selesai pada masing-masing titik.
(*)
(Tribunlombok.com/ Siti N)